TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transformasi pemerintahan digital.
Sebagai pelopor pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi di Sumatera Selatan, langkah nyata kembali diambil demi memperkuat sistem tersebut.
Komitmen ini diwujudkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si., M.Bmd., Apt., dan Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, S.T., M.A.P.
Agenda yang berlangsung di Kantor Pusat BSSN RI, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026) ini turut disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN, Soetodjo Joewono, S.E., M.M., serta diikuti oleh 20 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim yang didampingi oleh Kepala Bidang Persandian, Yuliani Indriani, S.H., dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Zeno, S.Sos., M.I.Kom., menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim sangat serius dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini selaras dengan program pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Kirim 50 Peserta Kafilah MTQ Ke- XXXI 2026, Pemkab Muara Enim Targetkan Masuk Tiga Besar
"Ini sesuai dengan arahan Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., agar proses administrasi dapat berjalan lebih efektif," ujar Vivi.
Vivi melanjutkan, Pemkab Muara Enim menargetkan perluasan pemanfaatan TTE. Ke depan, penggunaan teknologi ini tidak hanya terbatas pada kepala perangkat daerah, melainkan juga menyasar pejabat administrator, PPK, camat, hingga pemerintahan desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuat proses administrasi menjadi lebih hemat waktu dan biaya, menjamin keaslian dokumen, serta memperkuat keamanan informasi sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BSSN, Fery Indrawan, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas capaian pemanfaatan TTE di Kabupaten Muara Enim yang telah menyentuh angka 67,46 persen.
Menurut Fery, komitmen kuat dari kepala daerah yang dituangkan melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas—yang menetapkan TTE sebagai alat autentikasi sah—menjadi modal besar.
Didukung dengan keandalan infrastruktur pemerintahan digital serta sumber daya aparatur yang mumpuni, Pemkab Muara Enim diyakini sangat berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan TTE hingga 100 persen di seluruh perangkat daerah, sekaligus menjadi daerah rujukan implementasi TTE di Sumatera Selatan.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com