13 ASN di Pangandaran Bercerai Akibat Perselisihan dan Judi Online
ferri amiril July 15, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi bercerai sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. 

Mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wahyu Setia Wibowo, mengatakan data itu menjadi perhatian serius karena menyangkut kondisi kehidupan pribadi ASN yang dapat berdampak terhadap kinerja dan profesionalisme sebagai pelayan publik.

"Total jumlah perceraian ASN dari Januari sampai Juli 2026 ada 13 orang. Rinciannya, 76,92 persen atau 10 orang disebabkan perselisihan terus-menerus, 15,38 persen atau dua orang karena faktor ekonomi, dan 7,69 persen atau satu orang akibat judi online dan pinjaman online," ujar Wahyu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (14/7/2026) siang.

Menurutnya, perselisihan yang berkepanjangan masih menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN di Pangandaran.

Baca juga: BNPB: FPRB Pangandaran Jangan Bergantung Anggaran, Harus Bergerak dengan Semangat Kerelawanan

Kondisi itu menunjukkan masih lemahnya komunikasi serta kemampuan menyelesaikan konflik dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Beban kebutuhan hidup, persoalan utang, hingga minimnya perencanaan keuangan keluarga kerap memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian.

"Faktor ekonomi juga menjadi pemicu. Tekanan kebutuhan hidup, utang, dan kurangnya perencanaan keuangan keluarga bisa memicu pertengkaran yang berujung pada perceraian," katanya.

BKPSDM pun menyoroti munculnya satu kasus perceraian yang dipicu oleh praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). 

Meski jumlahnya masih sedikit, fenomena tersebut dinilai sebagai sinyal bahaya yang harus diantisipasi.

"Kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh ASN di Pangandaran. Judi online dan pinjaman online menghancurkan kondisi keuangan, memicu konflik keluarga, hingga berdampak terhadap kinerja serta citra ASN," ucap Wahyu.

Menyikapi kondisi itu, Wahyu mengimbau ASN agar menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat dengan menerapkan pola hidup sederhana dan mengelola keuangan secara bijak.

Ia mengingatkan ASN untuk menghindari pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat namun berisiko membebani dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta praktik penagihan yang merugikan. 

Jika membutuhkan pembiayaan, ASN bisa menggunakan lembaga keuangan resmi yang telah berizin.

Wahyu menegaskan, agar ASN tidak terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apa pun karena tidak memberikan keuntungan, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, hingga sanksi terhadap profesi sebagai aparatur negara.

"ASN yang berintegritas dimulai dari keputusan yang bijak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengelola rumah tangga. Mari saling mengingatkan agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan," ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.