SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rutinitas aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) , Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, mendadak heboh pada Rabu (15/7/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kantor Dispora Jatim digeruduk puluhan massa unjuk rasa dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya.
Sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian, massa menggelar orasi dan senam bersama di depan kantor.
Setelahnya, perwakilan demonstran yang dipimpin oleh Ketua KORMI Kota Surabaya terpilih, Armuji, masuk ke dalam gedung untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dispora Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro.
Plt Ketua KORMI Kota Surabaya, Heru, membeberkan duduk perkara yang memicu aksi demonstrasi ini.
Persoalan bermula setelah KORMI Surabaya menggelar Musyawarah Kota (Muskot) pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam musyawarah tersebut, Armuji terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KORMI Surabaya periode 2026–2030.
"Tim Formatur telah menyusun struktur kepengurusan dan mengirimkannya melalui email resmi ke KORMI Jawa Timur. Namun, selama satu bulan penuh tidak ada respons atau jawaban dari pihak KORMI Jawa Timur," jelas Heru di sela-sela aksi.
Karena tidak mendapat kejelasan, Armuji berinisiatif menghubungi pengurus KORMI Jawa Timur secara langsung.
Namun, komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan pemerasan.
"Dalam komunikasi itu, pihak KORMI Jatim diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat agar SK kepengurusan KORMI Surabaya diterbitkan. Rekaman percakapan berisi permintaan dana tersebut sudah dikantongi oleh Cak Ji (Armuji)," beber Heru.
Heru menyesalkan adanya hambatan non-teknis ini. Akibat SK kepengurusan yang sengaja ditahan, seluruh pengurus KORMI Kota Surabaya yang baru tidak bisa dilantik dan menjalankan program kerja kedeputian olahraga masyarakat.
KORMI Surabaya mendesak agar masalah administrasi ini segera diselesaikan secara transparan tanpa ada pungutan liar berkedok biaya organisasi.
"Harapan kami tuntutan ini segera diproses. Pengesahan SK KORMI Kota Surabaya harus secepatnya diselesaikan, dan proses hukum serta sanksi organisasi terhadap oknum yang terlibat harus ditegakkan," tegas Heru.
Menanggapi aduan serius tersebut, Kepala Dispora Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah strategis.
Dispora Jatim akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
"Tuntutan massa adalah pencopotan pengurus KORMI Jatim yang bermasalah. Namun, hal itu merupakan kewenangan dari KORMI Nasional. Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan Kemenpora agar aspirasi ini diteruskan ke tingkat nasional," ungkap M. Hadi Wawan Guntoro.
Hadi menambahkan, bahwa KORMI merupakan organisasi mandiri yang bermitra dengan pemerintah dalam memajukan olahraga masyarakat, terpisah dari Induk Organisasi Olahraga (Inorga).
"Terkait dinamika internal, kami tidak bisa langsung mengadili, karena harus ada lembaga berwenang yang menguji bukti-bukti tersebut. Namun, karena laporan resmi telah ditujukan kepada kami, maka pasti kami tindaklanjuti sesuai prosedur baku," pungkas Kadispora Jatim.