Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TUGU - Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan.
Dalam aksinya, Tim Resmob Polres Depok memburu komplotan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Baca juga: Bawa Azimat Tali Pocong saat Beraksi, Komplotan Curanmor di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
Hendra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H Salim Nomor 149, Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.32 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru.
Modus yang digunakan adalah satu pelaku bersiaga di atas motor, sementara pelaku utama memanjat pagar rumah, merusak kunci gembok pagar, dan merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat milik korban.
“1 stand by di motor dan 1 orang melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah,merusak kunci gembok pagar dan kunci stang sepeda motor,” kata Hendra, Rabu (15/7/2026).
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan bahan keterangan, Tim Opsnal Resmob langsung bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kemudian polisi mengejar pelaku hingga ke wilayah Ciawi dan berhasil mengamankan pelaku RWN (39) di sebuah kamar hotel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H (45) selaku penadah di kediamannya di Kampung Bojong Engsel, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual kembali kepada seorang pria berinisial E yang masih berstatus DPO.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci letter T, dua buah kunci letter L, empat buah mata kunci, serta helm dan jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat dari lokasi pengejaran terakhir. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m38)