TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, pada kasus lain selain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut bersama dengan pihak swasta sekaligus rekannya, Don Ritto oleh Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Ronald mengungkap Febrie diduga melakukan 'penyelundupan' pasal terkait perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Menurutnya, seharusnya Zarof dijerat dengan pasal terkait suap alih-alih pasal gratifikasi.
"Kemudian kasus terkait Zarof Ricar, itu kan kemudian dikenakan pasal gratifikasi bukan suap. Padahal berdasarkan indikasi dari kami, seharusnya pasal suap bukan gratifikasi," katanya ketika diwawancarai dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Mengintip Aktivitas Jaksa Rugun Saragih, Istri Tersangka Febrie Adriansyah
Ronald menilai Zarof tidak bisa dijerat pasal terkait gratifikasi karena hanya sebagai gatekeeper atau penampung uang hasil TPPU.
Dia menduga Febrie menyelundupkan pasal dalam perkara Zarof Ricar untuk 'menyandera' para hakim agung di MA.
Pasalnya, berdasarkan temuan Ronald, para hakim MA ini diduga turut menikmati uang ketika Zarof menjadi makelar kasus.
"Ini (penyelundupan pasal) digunakan Febrie Adriansyah untuk menyandera para hakim agung yang diduga menerima aliran dana dari Zarof. Jadi di-cut off sama Febrie Adriansyah, (pasal) suapnya tidak tercapai)," kata Ronald.
Ronald juga menyebut bahwa Febrie sampai tidak menyerahkan barang bukti elektronik ke pengadilan demi memuluskan penyelundupan pasal dalam perkara Zarof.
"Kemudian sampai bukti-bukti elektronik terkait dengan handphone lalu laptop yang diperolehkan dari penggeledahan rumah Zarof Ricar, itu tidak pernah dipublikasikan hingga dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Tak cuma itu, Ronald juga mengatakan Febrie diduga turut melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Febrie diduga turut terlibat Febrie diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam perkara ini yakni Sugianto alias Asun.
Ronald menduga Febrie berperan dalam mandeknya proses hukum pada perkara tersebut.
"Ada (kasus) tata kelola pertambangan di Kalimantan terkait dengan batu bara. Jadi ada tambang ilegal, kalau pernah dengar nama Asun, nah (Febrie diduga terlibat) terkait itu," katanya.
Selanjutnya, Febrie diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Baca juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Diduga Bermula dari Jual Murah Aset Lelang Perkara Jiwasraya
Adapun kasus inilah yang diduga menjadi penyebab Febrie berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Ronald menjelaskan Febrie diduga melakukan intimidasi terhadap pihak PLN EPI agar memberikan fee kepadanya apabila kasus korupsi yang menjerat tidak ingin dilanjutkan.
Ternyata, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT itu diduga memperoleh fee dari pembelian batu bara oleh PLN EPI.
"Febrie Adriansyah ini ternyata bermain, kemudian ancamannya itu kasus yang disandera terkait kasus korupsi di PLN. Dia gunakanlah ketiga perusahaan itu yaitu Oktasan (pemasok batu bara) dan lain-lain itu."
"Kemudian dia mendapat manfaat dari situ untuk harga (batu bara) per satu metrik ton itu Rp150 ribu," kata Ronald.
Sebelumnya, Polri telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Hal ini diungkap oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adapun penetapan tersangka ini setelah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026).
Baca juga: Jelang Sidang PK Hari Ini Sempat Sentil Eks Jampidsus Febrie, Apa Kabar Nikita Mirzani di Penjara?
Selain itu, Totok mengatakan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan berujung penetapan tersangka terhadap Febrie.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Totok menjelaskan setelah penetapan tersangka, pihaknya melakukan pelimpahan perkara ke Kejagung.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan antara Polri dan Kejagung.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)