TRIBUNTRENDS.COM - Mahfud MD mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia mencermati kemungkinan adanya praktik barter atau tukar-menukar kepentingan dalam proses hukum tersebut.
Kecurigaan itu muncul setelah Mahfud mempelajari lebih jauh mengenai rangkaian kronologi kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh kepolisian.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut justru dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Plt Jampidsus Rudi Margono menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan dengan alasan agar proses penyelesaian kasus dapat berjalan lebih cepat.
Meski demikian, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi Mahfud MD.
Baca juga: Publik Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Mensesneg Ogah Intervensi: Hormati Proses Hukum
Mantan Menko Polhukam itu menilai terdapat hal yang tidak biasa dalam proses pengalihan perkara tersebut.
Menurut Mahfud, pelimpahan kasus Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan Agung berpotensi mengganggu tata aturan hukum yang selama ini berlaku.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan bahwa sebuah perkara umumnya baru dapat dilimpahkan apabila seluruh persyaratan penyidikan telah terpenuhi.
Di antaranya, penyidik kepolisian harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup serta telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud menyoroti bahwa tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan adanya pertukaran kepentingan antara kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.
Mahfud pun mempertanyakan alasan di balik pelimpahan kasus yang dinilainya memiliki sejumlah kejanggalan.
Ia melihat bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui langkah yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Kasus Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua institusi penegak hukum sekaligus.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menambah perhatian terhadap bagaimana proses hukum dalam perkara ini akan berjalan ke depannya.
"Itu dianggap barter oleh masyarakat, karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, lalu dianggap polisi sudah diberi sesuatu. Sehingga Kejaksaan Agung memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran, ya itu barter," ungkap Mahfud MD dilansir TribunnewsBogor.com dalam kanal Youtube-nya, Rabu (15/7/2026).
Mahfud mengurai analisa soal awal mula kasus Febrie tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yakni kasus korupsi MBG.
"Karena begitu Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, itu kan kejaksaan agung seakan-akan sedang membidik polisi sehingga dia mengeluarkan surat pada 15 Juni yang lalu isinya memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG di Indonesia diperiksa, termasuk yang punya polisi. Tapi begitu terjadi ini, tadi malam keluar suratnya 10 Juli, bahwa Kejaksaan diminta menghentikan semua pemeriksaan MBG. Lalu orang (berpikir) 'barter ini'," imbuh Mahfud.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditangkap, YLBHI Sebut Penegak Hukum Kalah, Nikita Mirzani: Rompi Pink
Lantaran adanya kecurigaan bahwa kasus Febrie lekat dengan barter, Mahfud meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan.
Diungkap Mahfud, ia menduga Prabowo bak diakali oleh anak buahnya.
Sebab Mahfud meyakini bahwa Prabowo punya tekat kuat untuk pemberantasan korupsi.
Namun pada kenyataannya kata Mahfud, Prabowo tidak paham teknis penegakan hukum untuk kasus korupsi.
"Pak Prabowo visinya terlalu besar. Yang begitu begitu itu kadang kala dia diakali oleh anak-anak begini. Padahal dia dalam keyakinan saya, dia visinya bagus, tegas, dan ingin betul, tapi dia enggak menguasai teknis. Dia mungkin tidak tahu bahwa perkara dialihkan itu tidak boleh, enggak boleh bilang itu koordinasi," kata Mahfud MD.
Dilihat oleh Mahfud, Prabowo disinyalir dipojokkan agar mengambil keputusan yang tidak telalu ia pahami konsekuensinya.
"Secara psikologis pak Prabowo dipojokkan untuk membuat keputusan yang dia sendiri secara teknis tidak dia kuasai, karena dia presiden, tidak mungkin menguasai semua detail-detail acara itu," ujar Mahfud.
Bukan tanpa alasan, Mahfud pun mengurai analisanya soal kasus Febrie.
Yakni mulai dari Febrie melakukan konferensi pers sebelum dan sesudah jadi tersangka.
"Jam 11 siang Febrie Ardiansyah jumpa pers, membela diri kira-kira dia akan melanjutkan tugas, terutama yang mendesak itu MBG, Satgas PKH," pungkas Mahfud.
"Lalu ini juga informasi, lalu datang ke presiden katanya ini harus ditangani oleh Kejaksaan. Ya presiden kan 'pokoknya bisa selesai dengan baii', enggak tahu dia bahwa tidak boleh mengalihkan dari samping ke samping. Lalu diproses, oleh sebab itu pengumuman pengunduran diri itu terjadi tengah malam," Sambungnya.
Dari sanalah Mahfud bisa menduga bahwa ada tukar menukar kasus antara kepolisian dan Kejagung.
"Saya lihat itu jam 00.00 sekian itu jumpa persnya dari kejaksaan, sesudah disepakati 'oke si Febrie mundur, ini boleh ditangani tapi dialihkan ke kejaksaan'. Itulah barternya. Makanya saya sebut ini gempa hukum di dua tahun pertama pemerintahan pak Prabowo," imbuh Mahfud.
(TribunTrends/TribunBogor)