TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait adanya usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prasetyo menyampaikan bahwa setiap proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati oleh semua pihak tanpa adanya upaya untuk mendahului keputusan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Prasetyo, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, agar dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Ya kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu komitmen yang terus ditekankan Presiden kepada seluruh jajaran pemerintahan.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Pengalihan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Kapolri: Sudah Dibicarakan di Rapat
Prasetyo menyebut Presiden secara konsisten mengingatkan para penyelenggara negara agar terus memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan dan menutup berbagai celah yang dapat memicu terjadinya praktik korupsi.
Baginya, penguatan integritas serta perbaikan tata kelola menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
"Dan berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," kata Prasetyo.
Dengan sikap tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, sementara pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejumlah kalangan mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Diantaranya datang dari Praktisi Hukum, Abdul Wakil Kamal, yang menilai langkah tersebut diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan karena perkara itu kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Wakil menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan justru memunculkan persoalan hukum.
Menurut dia, penanganan kasus yang melibatkan seorang jaksa seharusnya dilakukan oleh lembaga yang independen.
"Lebih bagus lagi sesungguhnya karena ini sudah menjadi perhatian publik, sudah terjadi conflict of interest, menjadi syarat KPK bisa mengambil alih," ujar Wakil dalam diskusi bertajuk yanf digelar Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Selasa (14/07/2026).
Wakil juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengganti pimpinan lembaga penegak hukum sebelum proses hukum dilanjutkan oleh KPK.
"Kalau Pak Presiden mau mendapat kepercayaan publik dari carut-marutnya bangsa ini, ganti Jaksa Agung dan jajarannya. Cari orang-orang yang bersih yang bukan titipan dari para politisi, para bajingan-bajingan, para bandit-bandit mafia hukum, kemudian kepolisian juga diganti," tuturnya.
"Serahkan, meminta kepada kejaksaan dan kepolisian dan meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini," lanjut dia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya masih mengedepankan fungsi supervisi dalam penanganan kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut.
"Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata Setyo kepada wartawan di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap awal.
Sebab itu, KPK meminta agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung diberikan kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ucapnya.
Setyo mengatakan, dalam pelaksanaan supervisi, penyidik KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Apabila dibutuhkan, KPK dapat memberikan dukungan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan dan mekanisme internal lembaga.
"Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penyidikan di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo memilih tidak berspekulasi.
Dia menegaskan fokus KPK saat ini tetap pada pelaksanaan supervisi terhadap proses yang sedang berlangsung.
"Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," tandasnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengusut kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara independen.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi agar kasusnya transparan dan profesional.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (17/7/2026)
Ia memastikan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik ataupun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.
Baca juga: Imbas Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak Mundur, Mahfud MD: Melanggar Etika
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
(TribunTrends/Tribunnews/Chaerul Umam)