TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan persoalan pembayaran kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seorang pemasok buah di Bandar Lampung melaporkan salah satu mitra MBG ke Polda Lampung karena mengaku belum menerima pembayaran pesanan senilai sekitar Rp170 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polda Lampung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemilik Abeng Buah, Yatni Sumarni (56), mengatakan laporan polisi dibuat setelah upaya menagih pembayaran selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Polisi Gorontalo Ipda Agus Priono Adada Optimis Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Menurut Yatni, terlapor berinisial SR memesan buah untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelolanya.
Pesanan tersebut terdiri dari sekitar 13 ton melon senilai Rp148 juta serta 2.950 buah nanas dengan nilai sekitar Rp21 juta.
Seluruh pesanan disebut telah dikirim sesuai permintaan.
Namun hingga kini, pembayaran atas pengiriman tersebut belum diterima.
"Setelah semua buah pesanan dikirimkan, hingga kini terlapor belum membayar pembelian buah tersebut," kata Yatni, Rabu (15/7/2026).
Ia mengaku telah menunggu selama kurang lebih tujuh bulan dengan harapan ada penyelesaian secara baik-baik.
Namun karena tidak melihat adanya itikad baik dari pihak yang dilaporkan, Yatni akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Sampai tujuh bulan tidak ada niat membayar. Kerugian saya sudah sangat besar," ujarnya.
Yatni juga menyatakan telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk bukti transaksi dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses kerja sama tersebut.
Menurutnya, pada awal kerja sama pembayaran sempat berjalan lancar.
Namun setelah beberapa kali pengiriman berikutnya, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.
Akibat kondisi itu, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan penyidik telah mulai menangani perkara tersebut sesuai prosedur.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujar Yuni.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan SPPG yang disebut dalam laporan dengan Polda Lampung, Yuni mengaku belum dapat memberikan kepastian.
Ia menegaskan kepolisian saat ini berfokus menangani laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)