Klarifikasi Kuasa Hukum Don Ritto soal Brankas Uang Rp 67 Miliar: Itu Untuk Membangun Pelabuhan
Rita Lismini July 15, 2026 02:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan klarifikasi terkait temuan uang dalam brankas senilai Rp67 miliar milik kliennya yang ditemukan penyidik Kortas dan Polda.

Handika membantah adanya kaitan antara uang tersebut dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, secara hukum pembuktian, uang tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang dimaksud.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu?

Kami jawab, tidak ada hubungan secara hukum pembuktian. Itu pasti tertolak, pasti tertolak," ujar Handika.

Ia menjelaskan, uang tersebut disebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur.

"Itulah kalau ditanya, itu uang-uang dari mana, dari siapa? Itu uang adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," katanya.

Namun, Handika belum bersedia mengungkap identitas pengusaha yang disebut menjalin kerja sama tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan risiko sebelum menyebut nama pengusaha tersebut.

"Pertanyaannya, siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut. Saat ini, aku ulang ya, saat ini aku enggak berani menyebut nama itu karena risikonya tinggi," jelasnya.

Meski demikian, Handika mempersilakan apabila pihak penyidik memiliki informasi terkait pengusaha tersebut untuk menjelaskan kepada publik.

"Tapi kalau rekan-rekan dari Korps sama Krimsus berani nyebut, monggo ditanya ke beliau-beliau," tutup Handika.

Don Ritto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Nama Don Ritto menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pasokan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Meski telah diumumkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026), sosok Don Ritto sebelumnya belum banyak diketahui publik.

Latar belakang Don Ritto kemudian diungkap oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, serta Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly.

Menurut Handika, Don Ritto merupakan pemilik kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

Kedua usaha tersebut sebelumnya digeledah oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (8/7/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total mencapai Rp67,2 miliar.

"Dua-duanya milik Pak Don. Clear itu," kata Handika usai menjenguk Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Handika juga mengungkapkan, Don Ritto sebelumnya sempat mengelola kafe de'Clan bersama seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry "Boboho".

Saat itu, kafe tersebut masih bernama Gontran Cherrier dan menyajikan hidangan khas Prancis.

Namun, usaha tersebut disebut mengalami kebangkrutan saat masih dikelola bersama. Setelah Ferry memutuskan mundur, pengelolaan kafe kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Don Ritto.

Kafe tersebut kemudian berganti nama menjadi de'Clan Signature dan dikelola oleh Don Ritto.

"Waktu dipegang dan kerja sama, bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, dirubah nama, dan dikelola Pak Idon semuanya dan berkembang dengan baik," ujar Handika.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly. Ia menyebut Don Ritto dikenal bergerak di bidang kuliner dan usaha penukaran uang.

"Don ini kalau tidak salah terlibat dalam bisnis kulinernya dan money changer," kata Ronald dalam program On Focus di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (15/7/2026).

Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah

Ronald juga mengungkapkan hubungan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi (UNJA).

"Jadi Don Ritto ini teman Febrie saat berkuliah S1 di Universitas Jambi," ujarnya.

Selain itu, Ronald menyebut Don Ritto disebut berprofesi sebagai pengacara yang kerap direkomendasikan Febrie kepada sejumlah tersangka perkara korupsi.

"Jadi misalkan Febrie ini tangani perkara korupsi gitu ya, maka dia mengarahkan orang-orang ini untuk menunjuk si Don (Ritto) ini sebagai lawyer-nya," jelas Ronald.

Menurut Ronald, Don Ritto diduga menjadi perantara dalam sejumlah perkara yang ditangani Febrie Adriansyah, termasuk dalam proses komunikasi dan negosiasi terkait perkara hukum.

"Jadi kemudian terjadilah dari situ ada komunikasi kemudian ada negosiasi untuk ya tadi, terkait kasusnya mau diselesaikan, segala macam. Pakainya itu tangannya Don Ritto ini," katanya.

Diduga Kelola Aset TPPU

Ronald juga menyebut Don Ritto diduga tidak hanya berperan sebagai pengacara, tetapi ikut mengelola aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Febrie Adriansyah.

"Kemudian juga tidak sebatas lawyer saja, tetapi menjadi nominee untuk mengelola aset-aset TPPU-nya (milik Febrie) yang kemudian dikelola dalam berbagai perusahaan," ujar Ronald.

Dalam perkara ini, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara Febrie Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara Febrie Adriansyah belum ditahan karena Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Polri.

"Baru akan dimulai ya. Nah, teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," kata Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

 


Sumber: Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.