Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dua di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur, sementara dua tersangka lainnya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, mengatakan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba.
Yakni sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Terdapat sembilan tersangka yang berhasil diamankan dengan rincian, enam orang berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya diduga sebagai kurir narkotika.
"Selama periode itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan total sembilan tersangka yang berhasil diamankan,"sampai Kapolres kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (15/7/2026).
9 Tersangka Berasal dari Sejumlah Kecamatan
Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, mengatakan sembilan tersangka ini diamankan dalam kasus dan lokasi yang berbeda-beda. Sembilan orang itu bukan berasal dari satu jaringan yang sama.
Adapun tersangka yang diamankan, yakni AS (29), warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, MJ (17), warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, AA (16), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, CS (21), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, HK (38), warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, AR (27), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati, FR (25), warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, PA (28), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara dan DB (23), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.
"Dari sembilan tersangka yang diamankan, dua orang merupakan anak dibawah umur, juga ada dua orang yang merupakan residivis kasus narkotika,"jelas Kasat.
Sita 15,62 Gram Sabu dan 685,9 Gram Ganja
Dalam pengungkapan enam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15,62 gram sabu dan 685,9 gram ganja.
Menurut Hengki, jumlah barang bukti ganja yang berhasil diamankan menunjukkan adanya indikasi sumber pasokan yang cukup besar. Dimana ganja itu berasal dari seseorang yang masuk DPO dari wilayah Lembak.
"Kalau melihat barang bukti ganja yang berhasil diamankan, tentu ada dugaan asal atau ladang ganja yang menjadi sumbernya. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya," katanya.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Intensif Berantas Peredaran Narkoba
Kasat menegaskan pemberantasan peredaran narkoba akan terus menjadi salah satu prioritas Polres Rejang Lebong.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, pengembangan jaringan, serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.
Kasat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi," tutup Kasat.