Perda Sudah Terbit Sejak 2023, Tim Pemekaran Kumpai Raya Pertanyakan Kecamatan Baru Belum Teralisasi
Madrosid July 15, 2026 03:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali mempertanyakan realisasi operasional Kecamatan Kumpai Raya yang hingga kini belum berjalan.

Meski telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.

Tim pemekaran menyebut sejak awal tahun 2023 pihaknya telah berulang kali mempertanyakan perkembangan pembentukan kecamatan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Namun, hingga saat ini proses tersebut masih terkendala dengan belum keluarnya nomor registrasi kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Jenis Padi Sesuai Lahan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo: Padi Berikan Hasil Lebih Pasti Ketimbang Sawit

DPRD: Selesai Secara Regulasi

Permasalahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi antara Tim Pemekaran Kumpai Raya bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Johan Saimima, Senin 13 Juli 2026, di ruang kerja Ketua DPRD Kubu Raya.

Dalam pertemuan itu, Johan Saimima menjelaskan bahwa secara regulasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah selesai dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, tahapan selanjutnya hanya tinggal menjalankan mekanisme administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya sudah selesai dibuktikan dengan keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2023, di dalamnya jelas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tinggal dilaksanakan mekanisme aturannya," jelas Johan.

Namun, kata dia, kendala yang masih terjadi adalah belum keluarnya nomor registrasi kecamatan dari Kemendagri.

"Yang menjadi kendala lagi-lagi nomor registrasi kecamatan dari Kemendagri belum keluar sampai sekarang, padahal perlengkapan administrasi sudah selesai semua, tidak ada masalah," katanya.

Baca juga: 10 Daftar Kecamatan di Kubu Raya Lengkap Nama dan Jumlah Desa, Kumpai Raya Masih Dalam Proses

Surat Pengajuan Registrasi

Johan Saimima mengungkapkan, pihak DPRD Kubu Raya bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya koordinasi untuk mempercepat proses tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak Kemendagri, surat disposisi registrasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya disebut tidak ditemukan.

"Usaha dan upaya sudah kami lakukan dalam rangka mengontrol kebijakan ini. Terakhir koordinasi kami dengan Mendagri menjelaskan bahwa surat disposisi registrasi yang diajukan oleh Pemda Kubu Raya ke Kementerian Dalam Negeri melalui stafsus Mendagri tidak ada (hilang)," ungkap Johan.

Akibat kondisi tersebut, pihak Kemendagri sementara ini belum dapat memastikan kapan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya akan diterbitkan.

"Sehingga pihak dari Mendagri untuk sementara tidak bisa memastikan kapan nomor registrasi tersebut akan dikeluarkan," tegasnya.

Meski demikian, Johan memastikan DPRD Kubu Raya akan terus melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah agar pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dapat segera direalisasikan.

"Namun kami atas nama lembaga DPRD Kubu Raya terus melakukan koordinasi bersama Pemda dan kami targetkan di tahun 2026 ini bisa keluar," tambahnya.

Tak Alasan Ditunda

Sementara itu, Humas Tim Pemekaran Kumpai Raya, Mustain, mengatakan jika informasi terkait kendala nomor registrasi dari Kemendagri tersebut benar, maka menurutnya persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Ia menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menjalankan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.

"Bahwa jika memang benar adanya apa yang disampaikan Pak Ketua DPRD tadi berarti Mendagri telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023. Umumnya pemerintah daerah melanggar peraturan yang ada di atasnya, tetapi dengan berbagai alasan khususnya alasan nomor registrasi dari Kemendagri di atas, berarti Kemendagri lah yang melanggar Perda," ujar Mustain.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah diatur tahapan penyerahan personel, aset, dokumen, hingga pengisian perangkat kecamatan.

Ia mengutip Pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan:

"Bupati dengan dibantu oleh camat Sungai Raya dan perangkat daerah terkait, mengatur dan melaksanakan penyerahan personil, aset, serta dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan."

Selain itu, Pasal 12 juga mengatur:

"Bupati mengatur dan melaksanakan pengisian personil Kecamatan Kumpai Raya paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan."

Sementara Pasal 13 menyebut:

"Pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk menyelenggarakan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya sesuai kemampuan keuangan daerah, sejak terbentuknya Kecamatan Kumpai Raya."

Siapkan Laporan ke Ombudsman

Mustain menegaskan, pihaknya berharap Kemendagri segera mengeluarkan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya agar proses pembentukan dapat segera berjalan.

"Sudah seharusnya Mendagri mengeluarkan nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya, tidak ada lagi alasan untuk menahan dan menunda," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan terkait hilangnya surat disposisi pengajuan registrasi kecamatan.

"Apalagi beralibi surat disposisi permohonan pemekaran kecamatan hilang, sungguh aneh, di zaman yang sudah modern seperti ini masih ada arsip lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa hilang begitu saja," ujarnya.

Mustain mengatakan, Tim Pemekaran Kumpai Raya akan terus memperjuangkan realisasi pembentukan kecamatan tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan tindakan tidak memberikan pelayanan (non-feasance) terkait realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong percepatan langkah pemerintah daerah dalam membentuk tim transisi serta menunjuk pejabat camat definitif dan struktur pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.