Pemda Malteng Respons Polemik Legalitas Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda
Mesya Marasabessy July 15, 2026 05:03 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah merespon polemik legalitas pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda, Maluku Tengah.

‎Diketahui, Kecamatan Kepulauan Banda adalah wilayah pemekaran baru di Kabupaten Maluku Tengah yang diresmikan pada Januari 2024. 

‎Kecamatan ini berpusat di Negeri Administratif Walling Spanciby dan menaungi 10 Negeri Administratif termasuk Pulau Hatta dan Lonthoir, serta terpisah secara administratif dari kecamatan induknya.

‎Belakangan diketahui kecamatan yang baru dimekarkan ini belum miliki kode wilayah, yang mana hal ini menimbulkan gejolak publik. 

‎Atas polemik itu, Pemda Maluku Tengah melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah, Santri Witak, menguraikan landasan normatif mengenai legalitas Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda, Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Kaitannya dengan Kode Wilayah Administrasi.

‎Dalam keterangan resminya yang diterima TribunAmbon, Senin (13/7/2026), dijelaskan bahwa pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda pada prinsipnya telah memenuhi aspek legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

‎Secara yuridis, keberadaan Kecamatan Kepulauan Banda ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2023 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 Nomor 234 serta memperoleh Nomor Register Provinsi Maluku Nomor 3/47/2023.

Baca juga: Sosok Kapolres Baru di Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, Pernah Bertugas di Samasuru

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku Senin 13 Juli 2026: 10 Wilayah Cerah dan Berawan, Ambon Hujan Ringan

Dari aspek kewenangan, Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

‎Ketentuan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur bahwa pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran atau penggabungan dengan memperhatikan persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.

‎"Dalam konteks Kecamatan Kepulauan Banda, pembentukan tersebut tidak hanya didasarkan pada kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga memenuhi pertimbangan strategis nasional," ujar Santri.

‎Kawasan Banda memiliki posisi penting sebagai kawasan kepulauan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan pariwisata nasional yang tercermin dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah. 

‎Ditambahkan, keberadaan Banda sebagai kawasan prioritas pengembangan pariwisata dan kawasan warisan sejarah rempah-rempah Indonesia merupakan dasar objektif yang memperkuat urgensi pembentukan kecamatan dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pengelolaan kawasan strategis nasional secara lebih efektif.

‎Dari sisi prosedur pembentukan produk hukum daerah, seluruh tahapan pembentukan Peraturan Daerah telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pasal 88 ayat (2) Permendagri tersebut menegaskan bahwa fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah bersifat wajib. 

‎Selanjutnya, Pasal 101 ayat (3) sampai dengan ayat (6) mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang telah difasilitasi wajib memperoleh nomor register dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan tidak dapat ditetapkan apabila tidak sesuai dengan hasil fasilitasi dan verifikasi. 

‎Dengan telah diterbitkannya Nomor Register Provinsi Maluku Nomor 3/47/2023 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/0445/OTDA. maka secara hukum Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda telah memenuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

‎Berkaitan dengan aspek pembiayaan, Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kepulauan Banda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

‎"Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kecamatan Kepulauan Banda," pungkas Santri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.