Tekan Biaya Haji 2027, Istana Buka Peluang Pangkas Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi
Muhammad Zulfikar July 15, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya tengah mengkaji peluang pemangkasan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. 

Langkah ini dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk menekan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 mendatang.

Baca juga: Kemenhaj Ajukan Permohonan Persetujuan DPR untuk Pencairan Uang Muka Haji 2027 Rp 4 Triliun

Prasetyo menegaskan bahwa kepastian mengenai angka biaya haji 2027 masih dalam tahap perhitungan awal.

 

Proses pengkajian tersebut saat ini sedang dipimpin langsung oleh kementerian terkait.

Baca juga: Masukan MUI Soal Biaya Haji 2027 Agar Lebih Adil Bagi Jamaah

"Belum, belum. Mengenai biaya haji belum. Teman-teman kan baru apa namanya, proses awal ya yang dipimpin oleh Menteri Haji untuk sesegera menghitung secara sesungguhnya biaya haji untuk tahun 2027," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa penentuan nominal biaya haji tidak bisa dipisahkan dari hasil evaluasi penyelenggaraan pada tahun sebelumnya. Evaluasi manajemen pengelolaan tersebut nantinya akan berimbas langsung pada angka yang harus dibayarkan oleh jemaah.

"Namun kan tentu evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan besaran nilai biaya haji tahun 2027, tapi juga itu berkaitan. Jadi manajemen pengelolaan haji akan menentukan juga nanti di ujung berapa besarnya nilai biaya haji bagi jemaah," jelasnya.

Terkait desas-desus kenaikan biaya, Istana menyoroti durasi masa tinggal jemaah Indonesia di Tanah Suci yang saat ini memakan waktu lebih dari sebulan. Pemangkasan jumlah hari operasional dinilai berpotensi kuat memotong ongkos pengeluaran secara signifikan.

"Belum, ya masih, masih dihitung. Karena itu kan menjadi satu menjadi tidak bisa berdiri sendiri ya. Jadi misalnya proses haji jemaah kita itu kan berada di secara total ya, itu kan 40 sampai 41 hari. Nah kalau kemudian kita berhasil menurunkan masa tinggal selama di Arab Saudi, itu kan tentu akan berpengaruh terhadap ongkos haji," ujar Prasetyo.

Untuk merealisasikan pengurangan masa tinggal tersebut, pemerintah merencanakan sejumlah penyesuaian teknis seperti skema penambahan jadwal penerbangan. Dengan kepulangan yang lebih cepat, beban biaya akomodasi dan logistik jemaah dapat ditekan secara maksimal.

"Jadi kalau kemarin yang sudah muncul itu kan dalam kondisi atau asumsi tidak terjadi perubahan. Misalnya penambahan flight. Penambahan flight kita berharap kita akan menurunkan masa tinggal. Nah kalau masa tinggalnya berkurang, logikanya kan biaya hajinya mungkin bisa dihitung untuk bisa dikurangi atau diturunkan," pungkasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik jadi Rp107 Juta, Menhaj: Avtur dan Dolar Naik

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan DP tersebut harus dibayar paling lambat 15 Juli 2026.

"Semua negara dideadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Deadlinenya tanggal 15 Juli," kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dahnil, pembayaran tersebut merupakan kewajiban seluruh negara peserta haji sesuai mekanisme baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Dahnil menjelaskan transaksi ibadah haji dilakukan melalui skema Government to Government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. 

Selanjutnya, pemerintah Arab Saudi akan meneruskan proses penyediaan layanan kepada perusahaan penyedia layanan haji atau Syarikah melalui mekanisme Government to Business (G to B).

DP tersebut, kata Dahnil, harus tersedia terlebih dahulu di sistem pembayaran milik Kementerian Hajidan Umrah Arab Saudi sebelum Indonesia dapat memesan berbagai layanan bagi jemaah.

"Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR. Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun," ujarnya.

Dahnil mengatakan DP tersebut bersifat wajib karena menjadi syarat pemesanan layanan haji, mulai dari akomodasi hingga layanan lainnya yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

"Itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya," katanya.

Kemenhaj, kata Dahnil, telah meminta persetujuan DPR agar dana tersebut dapat segera ditransfer sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

"Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil.

Dahnil juga mengungkapkan Indonesia kemungkinan besar tetap akan menggunakan dua Syarikah untuk melayani jemaah haji pada musim haji 2027.

"Kemungkinan besar kita akan tetap pakai dua Syarikah. Kami berharap supaya ada kompetisi yang baik, supaya ada komparasi," pungkas Dahnil.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.