Polisi Tangkap Warga Sidrap, Hendak Edarkan Sabu-sabu 23,4 Gram di Polman
Nurhadi Hasbi July 15, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pria berinisial B (29), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (15/7/2026).

Hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 23,4 gram dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di wilayah Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.

Pelaku merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Baca juga: Lanjutkan Pencarian Warga Enrekang yang Hilang, Polisi Sisir Jalur Mamuju-Botteng hingga Dini Hari

Baca juga: 4 Kasus Sabu-sabu Diungkap Polresta Mamuju Polisi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk 1 ASN

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika serta satu unit telepon genggam Android.

Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Polisi Kembangkan Kasus hingga ke Sidrap

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamina (sabu), sehingga memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Polman, Iptu Japaruddin.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Barang tersebut dipesan dengan metode transfer sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang.

Iptu Japaruddin menyebut pihaknya telah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

"Pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika atau sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Kapolres Polman, AKBP Zaky Maghfur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Zaky. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.