Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Penanaman bibit pohon bambu menjadi aksi nyata penanda dimulainya program inisiasi Regeneratif Multi-Usaha Kehutanan (MUK) untuk Restorasi Lanskap Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung.
Baca juga: Rusaknya Hutan Mangrove Dinilai Jadi Biang Kerok Tingginya Kasus Malaria di Pesawaran
Peluncuran Pogram kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama Investor dari Olam Food Ingridients (OFI) Indonesia ini dipusatkan di kawasan sungai Way Jepara, Desa Sri Rejosari, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, puluhan orang mulai utusan Pemerintah Daerah, perwakilan OFI Global, kelompok pengelola hutan, kelompok tani hutan, hingga warga setempat kompak menanam bibit pohon bambu bersama-sama.
Langkah ekologis di hulu sungai ini dinilai krusial sebagai penopang ekosistem dan sumber air utama bagi masyarakat di tiga kecamatan di Lampung Timur.
Dalam jangka panjang, program kemitraan ini menargetkan pemulihan lanskap hutan yang ambisius, yakni merestorasi lahan seluas 35.000 hektare dengan melibatkan 18.000 petani hutan.
Program ini didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu peningkatan kesejahteraan, restorasi lanskap, dan penguatan tata kelola hutan kolaboratif untuk menjawab tantangan degradasi lahan, rendahnya produktivitas, keterbatasan akses pasar, serta tingginya tekanan ekonomi kawasan hutan di Lampung.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung sekaligus Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa langkah kolaborasi ini berjalan selaras dengan program Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.
"Program ini mencakup wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Tanggamus," ujar Sulpakar diwawancara seusai peresmian.
Sulpakar berharap kawasan hutan ini tidak sekadar menjadi tempat usaha yang menghasilkan nilai ekonomi bagi rakyat atau kelompok tani, melainkan harus senantiasa dilestarikan secara bersama-sama.
"Hari ini kita bersyukur karena yang hadir bukan hanya mitra dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Semua pihak swasta yang terlibat di sini pasti memiliki tujuan besar, yang tidak lain adalah untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan kita," tambahnya.
Terkait kondisi pemanfaatan hutan sosial saat ini, Sulpakar memastikan bahwa tidak ada hutan di Lampung yang terbengkalai.
Menurutnya, seluruhnya terpantau produktif tanpa mengabaikan fungsi hutan itu sendiri sebagai penyerap air dan ruang produksi karbon.
Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk pengusahaan hutan wajib mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah atau Kementerian Kehutanan.
Ia pun menyebut masuknya investor baru di sektor kehutanan ini juga dinilai membuka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat besar bagi negara dan berdampak positif bagi pendapatan daerah.
"Secara regulasi hal ini dibenarkan, karena tidak boleh ada pengelolaan hutan tanpa izin. Setiap izin pengelolaan yang masuk pasti akan memberikan pendapatan bagi negara, yang mana hal ini tentunya juga akan berkorelasi positif bagi daerah," jelas Sulpakar.
Sementara, Head of Cocoa Sustainability ofi Indonesia, Imam Suharto, memaparkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari komitmen besar (MoU) yang telah ditandatangani bersama Gubernur Lampung pada 8 Desember 2025 lalu.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Dalam kerja sama tersebut, kita menargetkan restorasi perhutanan sosial seluas 35.000 hektare yang akan melibatkan sekitar 18.000 petani. Selain restorasi, kita juga akan mengembangkan Multi-Usaha Kehutanan (MUK) non-kayu. Ini untuk memperkuat manajemen dari perhutanan sosial itu sendiri," kata Imam Suharto.
Melalui pola agroforestri dan MUK yang dikembangkan, program ini menargetkan capaian nyata pada peningkatan ekonomi lokal.
"Berdasarkan proyek percontohan (pilot project) yang sudah berjalan di Lampung Timur, setiap 1 hektare lahan petani ditargetkan mampu memenuhi tolok ukur pendapatan layak sebesar Rp 5 juta per bulan," kata dia.
Sistem pengembangannya menerapkan pola multi-komoditas. Dari pihak OFI, komoditas utama yang difokuskan adalah kopi, kakao (cokelat), dan rempah-rempah. Sementara komoditas yang ditanam oleh masyarakat lebih beragam, seperti sayur dan buah-buahan.
"Pada akhirnya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditargetkan akan menjadi pemimpin (lead) dalam mengelola hasil-hasil dari program perhutanan sosial tersebut secara berkelanjutan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)