Istana Respons Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemberantasan Korupsi Jalan Tanpa Pandang Bulu
Adi Suhendi July 15, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Penasehat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tegas dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Hasan merespon penetapan tersangka eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kepolisian.

“Pemberantasan korupsi kan komitmen besarnya Presiden,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Bahkan, kata Hasan, agenda pemberantasan korupsi bisa dikategorikan perang besar bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi,” katanya.

Baca juga: Kejagung Klaim Penghentian Pendataan SPPG Tak Berkaitan dengan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Karena itu, kata Hasan dalam memberantas korupsi aparat penegak hukum tidak memandang latar belakang apapun termasuk jabatan.

“Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden,” ucapnya.

Dua Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam Kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel, yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.

Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Baca juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Ada Kok, Kapan Aja Tinggal Diperiksa

Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan Polri menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan didasari dua laporan utama. Pertama, dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti uang dari rumah di Sentul itu ditaksir mendekati Rp 60 miliar.

Selain itu, polisi juga menyisir 12 lokasi lain di Jabodetabek, yang meliputi kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, dan PT PML, serta sejumlah hunian pribadi milik inisial MN, TK, DR, dan MILDK.

Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas rahasia tersebut baru bisa diakses dengan cara didorong.

Dari dalam brankas itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Buntut menyeruaknya kasus tersebut, Febrie Adriansyah pun mundur dari jabatan Jampidsus dan digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Saat ini jaksa Agung sudah mengajukan nama Kuntadi untuk menjadi Jampidsus definitif menggantikan Febria Adriansyah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.