Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mematangkan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melengkapi berbagai data pendukung sebelum pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan pendataan, mulai dari sumber daya manusia (SDM), aset, hingga berbagai kebutuhan administrasi sebagai bahan pembahasan bersama DPRD.
“Perampingan OPD sudah kami bahas secara internal. Saat ini kami sedang melengkapi data-data, seperti data SDM, data aset, serta menyiapkan bahan untuk rapat bersama DPRD,” kata Herwan Antoni saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, usulan perampingan OPD dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah saat ini.
Menurutnya, pemerintah juga tengah menyusun skema penyesuaian organisasi apabila nantinya terjadi penggabungan beberapa OPD menjadi satu perangkat daerah.
“Misalnya nanti ada tiga OPD yang digabung menjadi satu. Maka yang dipersiapkan bukan hanya struktur organisasinya, tetapi juga penataan SDM, pendapatan pegawai, hingga tindak lanjut bagi ASN yang tidak lagi menduduki jabatan struktural,” ujarnya.
Penataan SDM dan Hak Pegawai
Herwan menegaskan, hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah dalam proses penataan organisasi tersebut.
Ia menambahkan, target pemerintah adalah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kelembagaan pada tahun 2026.
Saat ini, rancangan perda tersebut telah berada di DPRD Provinsi Bengkulu dan menunggu jadwal pembahasan.
“Target kami tahun ini Perda perubahan selesai. Rancangan perda sudah sekitar satu bulan berada di DPRD dan tinggal menunggu pembahasan,” jelasnya.
Perampingan Ditargetkan Mulai 2027
Apabila perda tersebut telah disahkan sesuai target, Pemprov Bengkulu menargetkan implementasi perampingan OPD dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
“Insyaallah tahun depan, apabila perda perubahan sudah selesai, perampingan OPD bisa mulai dilaksanakan,” tutup Herwan Antoni.