Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Calon pengantin di Kabupaten Bengkulu Selatan kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih mudah melalui Program Seven in One yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Program ini bertujuan mempermudah sekaligus meringankan calon pengantin dalam mengurus tujuh dokumen administrasi kependudukan. Jika sebelumnya proses pengurusan membutuhkan waktu cukup lama, kini seluruh dokumen tersebut dapat diselesaikan hanya dalam satu hari.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan, Kastilon Sirad, mengatakan program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bengkulu Selatan agar proses pembaruan data kependudukan pengantin baru dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
“Calon pengantin nantinya akan langsung menerima tujuh dokumen yang kami terbitkan dari Dukcapil dalam waktu satu hari,” ujar Kastilon saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (15/7/2026).
Data Dukcapil yang Dimaksud
Kastilon menjelaskan, Program Seven in One merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bengkulu Selatan untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang baru menikah.
Dalam program tersebut, Dukcapil akan menerbitkan tiga Kartu Keluarga (KK), yakni KK milik kedua orang tua masing-masing mempelai yang diperbarui serta satu KK baru untuk pasangan suami istri.
Selain itu, Dukcapil juga akan menerbitkan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang telah diperbarui status perkawinannya dari belum kawin menjadi kawin.
Dokumen lainnya adalah surat pindah domisili apabila salah satu pasangan mengikuti domisili suami atau istri, meskipun masih berada dalam satu desa maupun kecamatan.
“Jadi nanti surat pindahnya akan langsung kami keluarkan bersamaan pada hari itu juga,” ungkap Kastilon.
Selain dokumen dari Dukcapil, pasangan pengantin juga akan menerima buku nikah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bagian dari pelayanan yang terintegrasi.
“Jadi saya mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, setelah menyelesaikan administrasi di KUA agar segera mengurus administrasi kependudukannya di Dukcapil,” jelas Kastilon.
Jadwal Bisa Lakukan Program Ini
Kastilon mengatakan, pengurusan Program Seven in One harus dilakukan langsung oleh calon pengantin dan tidak dapat diwakilkan. Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Ia juga mengimbau masyarakat datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Khusus pelayanan pada hari Jumat tetap mengikuti jam operasional kantor. Apabila berkas masuk di luar jam kerja atau pada hari libur, maka proses akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
“Jangan datang pada hari libur. Kami harapkan penyelesaian administrasi dilakukan paling lambat satu minggu setelah akad nikah agar seluruh dokumen bisa segera diperbarui,” tutur Kastilon.
Program Seven in One diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin baru sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bengkulu Selatan.