Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal India, Singapura, dan China karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja, padahal visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ketiga WNA tersebut berinisial AKG asal India, RN asal Singapura, dan ST asal China.
Agung menjelaskan AKG dan ST masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut dia, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, termasuk wisata, dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa.
Namun, AKG dan RN bekerja sebagai instruktur yoga di Kabupaten Badung, sedangkan ST memasang mesin serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di sebuah pabrik di Kabupaten Karangasem.
Ia menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya mendeportasi ketiga WNA itu ke negara asal masing-masing serta mengusulkan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.
"WNA India Rabu siang tadi deportasinya. Dua lainnya, pada Selasa (14/7) malam," katanya.
Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), serta dukungan masyarakat.
Di Bali terdapat lima kantor Imigrasi yaitu di Singaraja yang membawahi tiga kabupaten yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Kemudian Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi sebagian kecil wilayah di Kabupaten Badung, namun memiliki konsentrasi WNA yang besar yaitu di Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Ada juga Imigrasi Denpasar yang membawahi sebagian Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Denpasar.
Selain itu, ada juga Imigrasi di Tabanan dan Klungkung yang baru dibuka.





