JPPR: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Melampaui Kewenangan
Adi Suhendi July 15, 2026 06:23 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut melampaui kewenangannya lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024.

Lewat putusan itu, pelaksanaan pemilu serentak dipisahkan menjadi dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diberi jeda selama 2 hingga 2,5 tahun.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh dalam diskusi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/07/2026).

"Yang tidak boleh di sini, problemnya adalah mereka tafsir soal keserentakan yang konstitusional lokal-nasional," ucap Rendy.

"Ditambahkan satu hal yang krusial dan fatal bagi kami dan jadi fenomenal. Apa? Ditambahkan satu hal, membuat jeda 2 tahun sampai 2,5 tahun," lanjutnya.

Menurut Rendy, apabila MK hanya menyatakan model pemilu nasional dan lokal sebagai desain yang konstitusional tanpa menentukan jeda waktu, maka pengaturannya masih dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme open legal policy.

Baca juga: Hadar Nafis Kritik DPR, Dinilai Belum Serius Bahas Revisi UU Pemilu

"Kalau saja MK hanya putus 'sudah dilepas kalian mau bilang apa, yang konstitusional adalah lokal-nasional'," tutur Rendy.

Ia menilai penambahan ketentuan jeda tersebut justru bertentangan dengan konstitusi.

Sebab berdampak pada masa jabatan anggota DPRD yang seharusnya berlangsung 5 tahun.

Baca juga: Perludem: Indonesia Masih Belum Siap Terapkan E-Voting pada Pemilu 2029

"Tapi ketika dia tambahkan jeda 2 tahun 2,5 tahun itulah yang menyebabkan inkonstitusional dan bagi kami menabrak konstitusi secara telanjang, secara langsung," tegas Rendy.

"Karena bertentangan untuk pemilu DPRD tadi 5 tahun sekali periode, jadi tidak 5 tahun sekali dong?" lanjut dia.

Putusan MK

MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pelaksanaan pemilu serentak dipisahkan menjadi dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota.

Desain baru penyelenggaraan pemilu itu akan mulai diterapkan pada penyelenggaraan pemilu berikutnya dengan tujuan mengurangi beban kerja teknis penyelenggara serta kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak.

Putusan tersebut juga mengharuskan DPR bersama pemerintah menindaklanjutinya melalui revisi Undang-Undang Pemilu agar pengaturan mengenai tahapan dan jadwal pemilu selaras dengan amar putusan MK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.