Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama tiga bulan, terhitung 1 Juli hingga 30 September 2026.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya dikutip TribunPriangan.com, ada 71 desa di 11 kecamatan yang masuk kategori bahaya kekeringan kelas tinggi.
Untuk wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi tersebar di Kecamatan Cibalong, Cikalong, Cikatomas, Cineam, Cipatujah, Jatiwaras, Karangjaya, Manonjaya, Karangnunggal, Pancatengah, Salopa.
Wilayah-wilayah ini menjadi prioritas dalam upaya mitigasi dan penanganan apabila dampak kekeringan semakin meluas.
Sedangkan, untuk penetapan status siaga darurat mengacu pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 300.2.1/Kep.421-BPBD/2026.
Baca juga: IDI Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Dugaan Malapraktik Khitan yang Dialami Anak Asal Rajapolah
Status tersebut berlaku di seluruh 39 kecamatan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
"Sesuai surat keputusan bupati, status siaga darurat ini berlaku selama tiga bulan terhitung tanggal 1 Juli hingga 30 September 2026," ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya Roni dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil kajian risiko bencana yang dilakukan tim BPBD menunjukkan puluhan desa yang tersebar di 11 kecamatan yang memiliki indeks bahaya kekeringan kategori tinggi.
"Data ini menjadi dasar bagi BPBD untuk memperkuat pemantauan kondisi sumber air serta menyiapkan langkah penanganan ketika terjadi krisis air bersih," ungkap Roni.
Adapun untuk daerah yang masuk kategori akan menjadi fokus pemantauan dan kesiapsiagaan, termasuk dalam penyaluran bantuan air bersih jika diperlukan.
"Kami telah menyiapkan mekanisme pelayanan bantuan air bersih yang berada di bawah koordinasi Bidang Kedaruratan dan Logistik bersama Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops)," jelasnya.
Roni menyampaikan, bagi warga yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa atau kecamatan.
"Setelah laporan dan dilakukan verifikasi, BPBD akan mengatur distribusi bantuan sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.(*)