Disdag HST Perluas Pengawasan MinyaKita, Mitra Bulog di Luar Pasar Keramat Barabai Ikut Disisir
Hari Widodo July 15, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengawasan penjualan MinyaKita di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan diperluas. Rabu, (15/07/2026). 

Tidak hanya menyasar pedagang di Pasar Keramat Barabai, Dinas Perdagangan (Disdag) HST bersama Perum Bulog dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga akan memeriksa mitra Bulog di berbagai wilayah menyusul masih adanya laporan penjualan minyak goreng bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi distribusi MinyaKita sebelumnya, sekaligus memastikan minyak goreng bersubsidi benar-benar diterima masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Disdag HST, Irfan Sunarko, mengatakan pihaknya masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait harga jual MinyaKita. Karena itu, pengawasan akan kembali digencarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Warga HST Kini Punya Kampus ULM, Pendaftaran Mahasiswa Baru Resmi Dibuka

"Kami akan turun lagi bersama Bulog dan TPID. Pengawasan tidak hanya di Pasar Keramat, tetapi juga ke mitra Bulog di luar pasar karena masih ada laporan masyarakat mengenai harga MinyaKita," katanya. 

Menurut Irfan, seluruh mitra Bulog wajib mematuhi aturan penyaluran MinyaKita, termasuk menjual sesuai HET dan tidak mendistribusikannya kepada sesama pengecer.

Ia menegaskan, pemerintah tidak membatasi aktivitas perdagangan, namun meminta seluruh mitra menjalankan mekanisme distribusi sebagaimana yang telah ditetapkan agar minyak goreng bersubsidi tepat sasaran.

"Kami kembali mengingatkan seluruh mitra Bulog agar menjual MinyaKita sesuai HET. Jangan sampai pelanggaran seperti sebelumnya kembali terjadi," ujarnya.

Disdag berharap pengawasan yang lebih luas dapat mencegah pelanggaran berulang dan memastikan masyarakat memperoleh MinyaKita dengan harga resmi.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Fortuner di Perempatan Jalan Lingkar Barabai HST

Sebelumnya, Perum Bulog telah memberikan sanksi kepada 21 mitra penyalur di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah dalam distribusi MinyaKita pada 26 Juni 2026 ditemukan menjual minyak goreng bersubsidi di atas HET. 

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperketat pengawasan distribusi MinyaKita di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.