Mataram (ANTARA) - Kuasa hukum MR menyatakan kliennya hingga kini belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Polres Lombok Tengah dalam kasus santri terbakar, meski polisi menyebut surat tersebut telah diterima wali MR.
Kuasa hukum MR menyatakan kliennya hingga kini belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Polres Lombok Tengah dalam kasus santri terbakar.
"Sampai hari ini kami, kuasa hukum maupun MR dan orang tua MR, tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Jadi kami luruskan, selama ini yang beredar MR adalah tersangka, tetapi sampai hari ini kami maupun keluarga tidak pernah menerima surat penetapan MR sebagai tersangka," kata kuasa hukum MR, Aan Ramadhan, di Mataram, Rabu.
Aan mengatakan sejak penanganan perkara di Polres Lombok Tengah, kliennya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Yang diterima hanya sebatas SP2HP, bukan surat penetapan tersangka. Jadi, kalau seseorang berstatus tersangka, seharusnya disampaikan surat penetapan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga mengatakan MR belum menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Aan menegaskan pihaknya bersama tim advokat dari Law Office Aan Ramadhan dan Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI) akan mendatangi penyidik untuk meminta kepastian mengenai status hukum MR.
"Langkah yang paling utama saat ini tentunya kami akan menemui penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara ini," ujarnya.
Menurut Aan, apabila telah ada kepastian mengenai status tersangka terhadap MR, pihaknya akan mengkaji dasar sangkaan pidana yang diterapkan penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas kami akan menempuh upaya sesuai prosedur hukum, mungkin nanti praperadilan dan lainnya, nanti kita lihat," ujarnya.
Aan berharap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, ditambah atensi Komisi III DPR RI, dapat mengungkap perkara sesuai fakta.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan surat penetapan MR sebagai tersangka telah disampaikan kepada wali MR.
"Sudah diterima, ada dokumentasi. Walinya yang terima," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB dalam konferensi pers pada Kamis (9/7) menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga merupakan santri.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.





