SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelarian MM (21), pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi Target Operasi (TO) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, akhirnya berakhir.
Pemuda yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Sumsel itu ditangkap anggota Reskrim Polsek SU II di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (14/7/2026) malam.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berhasil kami tangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui," ujar Dedi kepada Sripoku.com, Rabu (15/7/2026).
Korban Dibacok Saat Pulang Mengantar Pacar
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Korban, Rendy (20), saat itu baru pulang usai mengantar pacarnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh pelaku yang kemudian melontarkan kalimat, "Dak usalah kau ke sini lagi."
Korban kemudian dipaksa turun dari sepeda motornya.
Tak lama berselang, seorang rekan pelaku diduga datang sambil berteriak, "Bacoklah!"
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian dibacok hingga mengalami luka di bagian pundak kiri.
Dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri.
Polisi menyebut rekan pelaku sempat membawa sepeda motor korban dan mengejarnya.
Namun saat hendak mendekati korban, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh sehingga pelaku melarikan diri.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Selain menangkap MM, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah disita dalam perkara lain.
Kompol Dedi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Masih kami kembangkan terkait dugaan pelaku lain maupun kemungkinan keterlibatan di tempat kejadian lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.