CPI Ungkap Perdagangan Karbon Hutan Bergantung pada SRUK, Ini Peran Pentingnya
Wahyu Aji July 15, 2026 04:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, mengatakan mekanisme Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) akan Kementerian Kehutanan akan berperan dalam implementasi perdagangan karbon kehutanan di Indonesia.

Melalui sistem tersebut, Kemenhut melakukan validasi sekaligus pengawasan proyek karbon agar tidak terjadi klaim ganda (double counting) yang dapat menggerus kepercayaan pasar.

"Peran Kemenhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama," kata Tiza kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Tiza, perdagangan karbon sektor kehutanan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam skema tersebut, Kementerian Kehutanan berfungsi sebagai penjaga utama yang memastikan setiap proyek karbon memenuhi standar kredibilitas sebelum diperdagangkan.

Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut bertugas memvalidasi dan mengawasi pelaksanaan proyek karbon sehingga tidak terjadi double counting atau penghitungan ganda atas pengurangan emisi.

"Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau double counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional," ujar Tiza.

Ia menilai, keberadaan SRUK menjadi fondasi penting untuk membangun integritas pasar karbon Indonesia.

Hal ini terutama di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek pengurangan emisi.

Tiza menambahkan, perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia. 

Tingginya kepercayaan tersebut akan menentukan daya saing karbon hutan Indonesia di pasar global.

"Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak," pungkas Tiza.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.