TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan kegiatan Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri di Kabupaten Seluma pada 13–14 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, ini dilakukan melalui serangkaian koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma guna memetakan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya-karya masyarakat.
Koordinasi pertama dilaksanakan bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seluma yang diterima oleh Kepala Bidang Pariwisata, Mazda, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tindak lanjut inventarisasi lagu daerah Kabupaten Seluma yang sebelumnya telah dilakukan.
Hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sembilan lagu daerah yang berpotensi untuk dicatatkan sebagai Hak Cipta, berdasarkan data yang diperoleh melalui koordinasi dengan Julfin Syaputra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan rencana pelaksanaan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi para pelaku UMKM, seniman, budayawan, dan komunitas kreatif di Kabupaten Seluma.
Pemerintah Kabupaten Seluma menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk menghadirkan para pelaku kreatif yang memiliki karya potensial untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.
Inventarisasi kemudian dilanjutkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Dalam pertemuan bersama Kepala Bidang Kebudayaan, Juliadi, beserta jajaran, dibahas potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Seluma.
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat tiga Warisan Budaya Takbenda yang berpotensi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Tradisi Sekujang, Tari Manjo-Manjo, dan Rejung.
Selain itu, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga mendorong percepatan penyempurnaan dokumen pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tari Pancung Gunia dan Tari Nelas, sesuai hasil evaluasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga Surat Pencatatan dapat segera diterbitkan.
Pada kesempatan yang sama, tim juga melakukan koordinasi dengan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma yang diterima oleh Kepala Bagian Ekonomi, Dedi Setiawan, beserta jajaran. Pembahasan difokuskan pada penguatan pelindungan Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma, salah satu produk unggulan daerah yang telah memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa kelompok pengrajin yang dipimpin Maulana telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan pembinaan terhadap kelompok pengrajin lainnya agar mampu menjaga konsistensi produksi, kualitas, serta reputasi Tenun Bumpak Seluma sebagai produk Indikasi Geografis.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga mengajak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlangsungan Tenun Bumpak Seluma sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Seluma yang diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Dadang Kosasi, bersama Sekretaris Dinas, Farzian. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Seluma.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 30 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, namun sebagian besar masih memerlukan pengembangan unit usaha.
Menyikapi hal tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai implementasi Rencana Aksi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses pengajuan permohonan Merek Kolektif.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, menegaskan bahwa inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melestarikan kekayaan budaya daerah.
"Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Seluma merupakan aset daerah yang harus dilindungi dan dikembangkan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pelaku seni, dan masyarakat, kami berharap semakin banyak karya dan potensi lokal yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Nova.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berhasil memetakan berbagai potensi strategis di Kabupaten Seluma, mulai dari karya cipta, Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis hingga Merek Kolektif.
Ke depan, inventarisasi ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai program pendampingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat serta mendorong lahirnya Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri di Kabupaten Seluma. (HUMAS_PASTI_CERIA)