TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penusukan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Polisi mengungkap fakta terbaru setelah berhasil menangkap pelaku berinisial D (25). Usai diamankan, pelaku disebut sempat mencurahkan isi hatinya kepada penyidik mengenai masalah pribadi yang sedang dihadapinya.
D diketahui ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026).
Dalam pemeriksaan, ia mengaku berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil akibat persoalan pribadinya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang driver ojol berinisial ATP yang tewas akibat serangan senjata tajam.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan publik setelah rekaman dan informasi mengenai kejadian itu viral di media sosial.
Sebelumnya, korban diduga menjadi sasaran aksi begal saat sedang beristirahat, sementara sepeda motor dan telepon selulernya dilaporkan dibawa kabur oleh pelaku.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami motif serta menyusun kronologi lengkap untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus penusukan yang merenggut nyawa pengemudi ojol tersebut.
Baca juga: Tersangka Penusukan Anak Politisi PKS Cilegon Asal Masuk Rumah Mewah, Ketemu Korban di Lantai Dua
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan D melakukan tindakan tersebut karena mengalami kegalauan.
Ia tertekan karena keluarga menuntut biaya pernikahan.
"Jadi untuk motifnya, pelaku ini merasa tertekan oleh pihak keluarga untuk kebutuhan pernikahan," katanya.
Kepada polisi, D mengaku awalnya ingin mengakhiri hidup.
Baca juga: Dukungan Driver Ojol untuk Nadiem Makarim, Pelukan Tanpa Jarak, Doakan Bebas, Sebut Pahlawan Ekonomi
Ia sudah menyiapkan dengan membawa senjata tajam.
Tapi ketika berjalan dia bertemu ATP yang sedang berbaring, tak jauh dari sepeda motornya.
Ketika itulah D berubah pikiran.
"Pelaku niat awalnya mengambil motor korban," katanya.
Memanfaatkan kondisi, D mencoba merogoh saku ATP.
"Dia mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor," katanya.
Namun korban mendadak bangun.
Ia langsung melakukan perlawanan.
D yang panik sontak mengeluarkan senjata tajam yang sudah ia bawa untuk mengakhiri hidup.
Dia langsung menghunuskan pisau ke leher korban.
Saat korban ambruk, D langsung pergi membawa motor korban.
Kini D tak berdaya.
Rencananya untuk menikah pun gagal total karena sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kini D dijerat dengan Pasal 458 dan 479 ayat 3 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TribunTrends/TribunnewsBogor.com/ Sanjaya Ardhi)