Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Ambil Langkah Hukum
Talitha Daren July 15, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, TGH Ahmad Muzzaki, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus santri terbakar di Lombok Tengah.

Dalam keterangannya, Ahmad Muzzaki menjelaskan alasan dirinya belum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Ia mengaku kondisi kesehatannya sempat memburuk hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit pada awal Juli 2026.

Saat ini, Ahmad Muzzaki mengatakan masih menjalani proses pemulihan melalui rawat jalan di kediamannya.

Menurutnya, penurunan kondisi kesehatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya kadar gula darah dan turunnya kadar hemoglobin (HB).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Muzzaki ditunda karena alasan kesehatan sehingga prosesnya belum dapat diselesaikan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Muzzaki juga menegaskan bahwa dirinya masih belum sepenuhnya pulih dari sakit yang dideritanya.

Keterangan tersebut disampaikan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ikhwan, saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Kasus yang menjerat pimpinan ponpes tersebut hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Baca juga: Pilu 3 Santri di Ponpes Lombok Diduga Dibakar Hidup-hidup Oleh Senior, 1 Orang Meninggal Dunia

SANTRI DI LOMBOK DIBAKAR - (Ilustrasi dibakar) 3 santri di Ponpes Lombok diduga dibakar hidup-hidup oleh senior mereka
SANTRI DI LOMBOK DIBAKAR - (Ilustrasi dibakar) 3 santri di Ponpes Lombok diduga dibakar hidup-hidup oleh senior mereka (Tribun Trends/Magnific.com/@kues1)

Ketua Ponpes Dirawat di RS

Ia mengaku harus menjalani perawatan medis di rumah sakit pada awal bulan Juli 2026 karena kondisi kesehatannya itu. 

"Saya masih dalam keadaan kurang sehat. Masuk rumah sakit itu tanggal 1 Juli kemarin. Sekarang menjalani rawat jalan di rumah dalam proses pemulihan," ujar Ahmad Muzzaki, Selasa (14/7/2026), dilansir dari TribunLombok. 

Ia menuturkan, penurunan kondisi kesehatannya tersebut dipicu oleh lonjakan kadar gula darah serta penurunan Hemoglobin (HB). 

"Diagnosis dokter kemarin pada tanggal 1 Juli itu gula darah naik dan HB turun," pungkas Ahmad Muzzaki. 

Baca juga: Nasib Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Garut, Polisi Masih Menunggu Hasil Visum, Warga Buka Suara

PERUNDUNGAN SANTRI - Tangkapan layar kaki salah satu korban dugaan pembakaran di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, TGH Ahmad Muzzaki buka suara usai jadi tersangka kasus santri terbakar (Tribun Trends/Istimewa via TribunBogor.com)

Siapkan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tak Sesuai

Di sisi lain, Ahmad Muzzaki, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikhwan mengatakan, penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang relevan. 

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathon (Lebah NW) itu, pimpinan ponpes tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan salah satunya meninggal dunia. 

"Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum, dan instrumen yang disediakan oleh undang-undang adalah praperadilan. Kami sedang menyiapkan itu segera," kata Ikhwan atau akrab disapa Iwan Slenk, Selasa (14/7/2026), dilansir dari Kompas.com. 

Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok merupakan hak dan domain penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang berdasarkan hasil sidik dan hasil lidik yang sudah didapatkan. 

"Tetapi dari kami dari sisi penasihat hukum melihat menetapan tersangka itu belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud oleh undang-undang," tambah Iwan. 

Iwan bilang, pasal yang disangkakan penyidik adalah pasal kelalaian yang menyebabkan terjadinya luka berat atau meninggal dunia, berdasarkan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, tentu kami merasa bahwa Tuan Guru (pimpinan pondok) belum memiliki kelalaian seperti yang dimaksud perundang-undangan atau hukum," kata Iwan. 

Menurutnya, kelalaian dalam hukum pidana dibebankan pada pihak yang memiliki hubungan langsung terhadap peristiwa atau harus memiliki kausalitas atau prinsip hubungan sebab akibat. 

"Di dalam kasus ini saya tidak melihat peran dari tersangka tuan guru ini berhubungan langsung dengan hal-hal yang menyebabkan terjadi kebakaran," tukas Iwan.

(TribunTrends/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.