SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Pemkab Muara Enim berencana menunda pembangunan gedung 10 lantai khusus pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU) di RSUD dr. H. Mohammad Rabain Muara Enim.
Hal tersebut terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar rapat pembahasan kemajuan kegiatan tahun jamak yang dipimpin Sekretaris Daerah Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (15/7/2026).
Yulius menjelaskan, hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati penundaan pembangunan gedung tersebut karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, hingga sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proyek pembangunan tersebut.
Atas berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim berencana akan menunda proyek tersebut dan mengubah skema pembiayaannya agar tidak lagi mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui bantuan pendanaan dari pemerintah pusat.
"Belum ada kepastian untuk kelanjutan pembangunannya. Kita arahkan agar diubah skema pembiayaannya, tidak lagi memakai APBD tetapi melalui dana bantuan pemerintah pusat," ujar Yulius.
Yulius menegaskan, keputusan penundaan tersebut terutama dipengaruhi oleh menurunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
"Kita khawatir apabila pembangunan ini tetap dipaksakan menggunakan APBD, maka akan mengganggu pembiayaan program-program pembangunan dan pelayanan publik lainnya," katanya.
Atas rencana penundaan tersebut, sambung Yulius, pihaknya akan segera tindak lanjuti dari hasil rapat tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim akan menyampaikan surat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim mengenai alasan penundaan pembangunan.
Selanjutnya, Plt Bupati akan menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk meminta persetujuan penundaan, mengingat proyek pembangunan Gedung KJSU RSUD Rabain sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Nantinya Bupati akan menyurati DPRD Muara Enim, karena penundaan pembangunan gedung RSUD ini memerlukan persetujuan DPRD mengingat sebelumnya telah disahkan melalui Perda," jelasnya.
Seperti diketahui, rencana pembangunan Gedung KJSU RSUD dr. H. Mohammad Rabain sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pendanaan Tahun Jamak Pengembangan RSUD dr. H. Mohammad Rabain.
Berdasarkan perda tersebut, total anggaran pembangunan mencapai Rp278.679.838.871,68.
Dana tersebut terdiri atas Rp273.135.194.424,86 untuk pembangunan gedung dan Rp5.544.644.446,82 untuk jasa Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pelaksanaan proyek dirancang dalam dua tahap.
Tahap pertama pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan dana sebesar Rp109.914.425.025,00 untuk pembangunan gedung dan Rp2.198.288.501 untuk jasa konsultansi manajemen konstruksi.
Sementara tahap kedua pada Tahun Anggaran 2027 mengalokasikan Rp163.220.769.399,86 untuk pembangunan gedung serta Rp3.346.355.945,82 untuk jasa konsultansi manajemen konstruksi.