- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi singkat kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mahfud, pengalihan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih memberikan tanggapan singkat saat dimintai komentar mengenai kritik Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Usai menghadiri acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo sempat tersenyum kepada awak media sebelum menjawab singkat.
"Kan, sudah dibicarakan kemarin di rapat," ujar Listyo, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Saat terus berjalan meninggalkan wartawan, Listyo kembali menjawab singkat.
"Ya tanya aja," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik pengalihan penanganan perkara tersebut. Ia menilai proses itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Menurut Mahfud, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Namun, ia menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik.
"Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, 'Nih, saya sudah lengkap berkasnya,' lalu jaksa menilai, 'Oh ya, sudah P-21.' Baru sesudah itu pelimpahan orangnya," ujar Mahfud dalam program On Focus Tribunnews, Senin (13/7/2026).
Mahfud menilai wajar apabila publik mempertanyakan proses pengalihan penanganan perkara tersebut karena dinilai tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan, secara hukum belum terjadi pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam tayangan podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026), Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tidak hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti, tetapi juga pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik.
Ia mengaku sempat berasumsi bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan sesuai mekanisme KUHAP setelah mendengar penjelasan dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Namun, setelah mengetahui bahwa tersangka belum diperiksa oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan bahwa yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah menjadi praktik sebelumnya.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi."
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," kata Mahfud.
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# Mahfud MD # Febrie Adriansyah # Listyo Sigit Prabowo # Kejaksaan Agung # jampidsus