46 Persen APBD Wonogiri Habis Buat Bayar Gaji ASN, Ini Penjelasan Mengapa Bukan Bentuk Pemborosan?
raka f pujangga July 15, 2026 05:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Di tengah keterbatasan ruang fiskal, potret anggaran daerah di Jawa Tengah memprihatinkan.

Di antaranya Kabupaten Wonogiri yang anggaran APBD yang bisa dinikmati hanya 54 persen yang tersisa untuk kepentingan masyarakat langsung.

Sementara sisanya 46 persen habis terserap untuk belanja pegawai atau menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Baca juga: Transfer ke Daerah Dipangkas, Wonogiri Jadi Daerah Paling Kelimpungan Bayar Gaji ASN di Jateng

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Dwianto Priyonugroho mengungkap, hampir seluruh Pemerintah Kabupaten/kota di Jateng telah mengalokasikan 30 persen dari anggarannya untuk belanja pegawai.

Bahkan, Kabupaten Wonogiri mengalokasikan sebesar 46 persen atau hampir separuh pendapatannya hanya untuk membayar pegawai.

Kondisi tersebut terjadi karena adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Iya, Wonogiri itu alokasinya sudah 46 persen (untuk bayar pegawai), kondisi serupa juga terjadi di seluruh kabupaten/kota lainnya yang rata-rata di atas 30 persen," ujar Dwi saat dihubungi Tribun, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan, belanja pegawai yang hampir menyentuh 50 persen itu bukan merupakan pemborosan.

Sebab, anggaran tersebut disalurkan ke belanja pegawai yang mayoritas merupakan guru disusul tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

"Dalam konteks ini bukan berarti belanja pegawai yang hampir 50 persen itu sebuah pemborosan. Itu ada datanya semua," katanya.

Secara regulasi, lanjut Dwi, pemerintah daerah dalam belanja pegawai dibatasi maksimal di angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berhubung sejumlah daerah di atas angka tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kondisi tersebut.

Untuk Pemrov Jateng sendiri bisa menaati regulasi itu yakni belanja pegawainya hanya di angka 26 persen.

Namun, pemerintah kabupaten/kota kesulitan untuk menaati aturan tersebut karena TKD yang selama ini diandalkan menjadi sumber pendapatan telah dipangkas.

Secara keseluruhan, alokasi TKD di Jateng dipangkas sebesar Rp11 triliun dengan rincian Pemprov Jateng Rp1,5 triliun sisanya terbagi ke 35 Kabupaten/kota.

"Sebetulnya aturan maksimal 30 persen adalah aturan di dalam undang-undang. Tapi namanya belanja pegawai itu adalah kebutuhan real," ucapnya.

Ia mengungkap, ketika Pemda mengeluarkan belanja pegawai di atas 30 persen tidak bisa serta merta memecat para pegawai untuk memangkas pengeluaran.

Karena standar pelayanan minimal khususnya di bidang pendidikan membutuhkan jumlah pegawai yang menyesuaikan dengan jumlah sekolahnya.

"Kelebihan belajar pegawai di atas 30 persen bukan berarti pemborosan atau kelebihan pegawai. Untuk itulah, Pemerintah pusat saat ini melakukan review atas regulasi tersebut," terangnya.

Penyebab sebenarnya, kata Dwi, pemerintah daerah tidak memiliki alokasi anggaran yang cukup untuk menutup biaya pembayaran pegawai.

Menurutnya, postur APBD Kabupaten/Kota rata-rata 85 persen masih bergantung dari dana transfer (TKD) dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya berdikari anggaran sendiri itu di porsi 15 persen.

"PAD daerah sangat kecil. Rata-rata 15 persen (dari APBD)," jelasnya.

Dari persoalan ini, BPKAD meminta kepada seluruh Kabupaten Kota melakukan identifikasi ulang terkait masalah kebutuhan riil di masing-masing perangkat daerahnya, termasuk kebutuhan guru sekolah.

"Kira-kira apakah di sekolah ini, proporsi dan seluruh standarnya ini sudah bisa terpenuhi atau belum,  Itu yang nanti harus dilakukan oleh masing-masing Pemda," jelasnya.

Dwi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan review regulasi batas maksimal 30 persen belanja pegawai tersebut.

"Ya harapannya akan dilakukan relaksasi," imbuhnya.

BUPATI SEMARANG - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
BUPATI SEMARANG - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)

ASN Belum Sejahtera?

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) karena Pemerintah Kabupaten Semarang belum mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai. 

Hal tersebut disampaikan saat sambutan dalam pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/6/2026). 

Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pemerintah belum dapat merealisasikan peningkatan kesejahteraan pegawai yang menjadi program unggulannya bersama Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah. 

"Kami mohon maaf kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN. Kami belum bisa meningkatkan kesejahteraan maksimal sesuai yang ada di program unggulan saya dan Bu Wakil," tutur Ngesti. 

Meski demikian, Ngesti memastikan, hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah.

Ia mengatakan, gaji ke-13 tetap dibayarkan, sedangkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dipastikan tetap aman. Namun, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) belum memungkinkan dinaikkan.

"Gaji ke-13 ada. Lain-lain seperti TPP (tunjangan penghasilan pegawai) nggak bisa naik. Gaji PPPK, PPP paruh wwktu, dan lainnya masih aman," sebutnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN maupun non-ASN yang berada di bawah naungan Korpri. Menurutnya, aturan disiplin harus terus ditegakkan demi menjaga profesionalisme aparatur.

Sementara itu, Ketua Dewan Korpri Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, kesejahteraan anggota tidak selalu harus diwujudkan melalui penambahan tunjangan. Salah satu upaya yang akan dilakukan ialah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Korpri agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota.

"Kami mempunyai rencana memanfaatkan aset-aset Korpri agar lebih berdaya guna bagi anggota karena yang menikmati aset Korpri adalah anggota Korpri sendiri," ujar Soekendro.

Ia mengatakan, akan mencari alternatif lain dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Baca juga: 35 Pemda di Jateng Kelimpungan Bayar PPPK, Andreas Sebut Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Salah satu upaya yang akan disampaikan adalah penempatan ASN sedekat mungkin dengan wilayah tempat tinggalnya. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi biaya transportasi maupun pengeluaran harian pegawai.

"Kami akan mengusulkan agar ASN ditempatkan di lokasi kerja yang berdekatan dengan domisilinya. Dengan begitu pengeluaran mereka bisa ditekan sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.

Selain fokus pada kesejahteraan, Soekendro juga mengajak seluruh anggota Korpri terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya karena transformasi digital telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

"Transformasi digital menjadi tuntutan. Karena itu kami mengajak seluruh anggota Korpri memperkuat soliditas, solidaritas, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya. (eyf/Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.