TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat belas produk kosmetik berbahaya serta ilegal ditemukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Belasan kosmetik tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan rutin seluruh unit pelaksana teknis terhadap peredaran kosmetik selama Triwulan 2 tahun 2026.
Tim menyasar penjualan online dan distribusi baik secara langsung maupun tidak langsung (offline).
BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dikomposisikan dalam kosmetik atau produk kecantikan.
“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, dikutip dari pom.go.id, (LAMPIRAN SIARAN PERS Nomor HM.01.2.1.07.26.192 Tanggal 13 Juli 2026Tentang BPOM Temukan Kembali 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Bahan Dilarang pada Triwulan II Tahun 2026: "Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang pada Triwulan II 2026").
Semua produk ilegal ini sudah melewati pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan atau standar keamanan BPOM RI.
BPOM pun mengambil tindakan cepat dan tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk-produk berbahaya tersebut.
Serta tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim juga melakukan penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel.
BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi produk-produk serupa yang bisa berkelanjutan beredar di lingkup masyarakat.
Adapun ancaman pasal terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Berikut daftar 14 produk kosmetik berbahaya/dilarang yang baru ditemukan BPOM, dipublikasikan per 13 Juli 2026:
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon - (NA18250112232)
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red - (NA18241500019)
3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen - (NA18251702068)
5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream - (NA18250109714)
6. Glowing Night Treatment (dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY)
7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum - (NA18230116827)
8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 - (NA11201200518
9. RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide - (NA18250103763)
10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream - (NA18250110130)
11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream - (NA18240112669)
12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream - (NA18240112673)
13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner - (NA18241207479)
14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne - (NA18240117151)
Produk-produk di atas mengandung beberapa jenis bahan berbahaya, yaitu asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat serta pewarna merah K10 dan merkuri yang sangat berisiko bagi kesehatan pemakai.
Efek samping dari asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil atau bersifat teratogenik.
Kemudian hidrokinon memiliki efek samping yang bisa mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, dan perubahan warna kuku dan kornea.
Sementara klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit.
Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit).
Dan pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati serta merkuri yang dapat mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan organ ginjal. (*)
Baca juga: Daftar 7 Produk Ilegal Obat Stamina Pria dan Pelangsing Wanita yang Berbahaya untuk Dikonsumsi