TRIBUNLOMBOK.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia justru mengalami tren penurunan tajam dalam lima tahun terakhir, meski secara keseluruhan populasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bertambah.
Kondisi inilah yang mendorong BKN mendorong pemerintah untuk kembali memperkuat rekrutmen PNS ke depan.
Hal tersebut disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Zudan memaparkan, dalam kurun lima tahun terakhir jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, sehingga tren pertumbuhannya berada pada kondisi negatif.
"Nah itu kita perlu menambah jumlah PNS kita, karena pertumbuhan PNS kita minus grow," tegas Zudan.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Ajukan Ribuan Formasi ASN, Guru dan Tenaga Teknis Jadi Prioritas
Zudan menjelaskan, meski jumlah ASN per 1 Juli 2026 yang tercatat mencapai 6,776 juta orang bertambah sekitar 2,5 juta dibanding kondisi 2022, lonjakan tersebut hampir seluruhnya disumbang oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau kita melihat aparatur sipil negara Republik Indonesia saat ini meningkat pesat dibandingkan dua tahun yang lalu. ASN kita per 1 Juli kemarin 6,776 juta," ujar Zudan.
BKN mencatat, jumlah PPPK melonjak signifikan dari sekitar 363 ribu menjadi sekitar 3,2 juta pegawai, atau meningkat sekitar 49 persen.
Ketimpangan antara lonjakan PPPK dan penyusutan PNS inilah yang menjadi alasan kuat bagi BKN untuk mendorong keseimbangan komposisi kepegawaian negara.
Menurut Zudan, kondisi minusnya pertumbuhan PNS perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan kebijakan kepegawaian nasional, agar kebutuhan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik tetap dapat terpenuhi secara memadai.
Sebagai informasi, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN, namun keduanya memiliki status kepegawaian dan skema kerja yang berbeda.
PNS bersifat permanen, sementara PPPK berbasis kontrak kerja.
Tanpa penambahan PNS, dikhawatirkan struktur aparatur negara akan makin timpang dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fungsi-fungsi pelayanan publik yang selama ini banyak ditopang tenaga PNS permanen.
Dengan komposisi ASN yang terus berubah, BKN berharap kebijakan pengelolaan aparatur ke depan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah pegawai semata, tetapi juga memperhatikan keseimbangan proporsional antara PNS dan PPPK, sekaligus peningkatan kapasitas aparatur secara menyeluruh agar birokrasi semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Daerah Lombok Timur menyampaikan permohonan penambahan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10.998 orang kepada pemerintah pusat.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan personel di berbagai layanan publik yang masih minim.
Jumlah formasi yang akan terealisasi masih bergantung pada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang usulannya kini masih dalam proses verifikasi.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa pengajuan telah dilakukan melalui sistem e-formasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sudah memasukkan seluruh kebutuhan ke dalam e-formasi. Keputusan akhir tentang kuota tetap berada di tangan KemenPAN-RB," kata Ugi.
Berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), rincian kebutuhan ASN di Lombok Timur adalah 3.779 guru, 2.356 tenaga medis, dan 4.863 tenaga teknis.
Sektor pendidikan masih menempati posisi tertinggi, disusul oleh kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, serta tenaga teknis guna memperlancar roda pemerintahan.
Ugi menambahkan bahwa pemda hanya berperan mengusulkan angka berdasarkan kajian Anjab dan ABK.
Adapun jumlah formasi yang benar-benar dibuka akan ditentukan oleh kebijakan pusat serta kesiapan anggaran daerah.
"Berapa pun yang disetujui, misalnya 2.000 formasi, maka itulah yang akan kami jalankan. Jika lebih banyak, kami pun siap mengikuti keputusan dari pusat," tegasnya.
Sementara itu, BKPSDM mencatat adanya pengurangan sebanyak 58 PPPK paruh waktu yang sudah tidak aktif.
Rinciannya, 30 orang lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat, 12 orang mengundurkan diri, 10 orang dipecat karena melanggar disiplin, dan 6 orang meninggal dunia.
Meski jumlah PPPK paruh waktu berkurang, hal itu tidak serta-merta menambah kuota formasi ASN yang akan dibuka.
"Kami masih menunggu keputusan final dari KemenPAN-RB setelah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Ugi.
Pemkab Lombok Timur berharap usulan yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah pusat, sehingga kekurangan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di wilayah ini bisa terpenuhi secara bertahap melalui rekrutmen ASN pada tahun berjalan.
"Kita berharap usulan kita bisa dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah pusat," tutupnya.
(*)