Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Sosraperda Belum Berakhir
Samsul Arifin July 15, 2026 06:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menerima hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa sesuai dengan nilai kerugian yang dibebankan dalam perkara tersebut.

Vonis ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus korupsi Sosraperda DPRD Jember.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena Kejaksaan Negeri Jember memastikan akan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dalam putusan pengadilan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Hal itu membuka peluang berkembangnya penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Berikut rincian putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi Sosraperda DPRD Jember yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

Vonis Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa

Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menyatakan Dedy Dwi Setiawan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum, dan menjatuhkan pidana penjara enam tahun, denda Rp50 juta atau subsider 50 hari kurungan.

Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp504.478.050 atau subsider lima tahun penjara.

Selain Dedy Dwi Setiawan, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa lainnya.

Rudy Adrianus Ririhen divonis tiga tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ansori dijatuhi hukuman yang sama, yakni tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, Sugeng Raharjo divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp127.800.200 atau subsider satu tahun penjara.

Adapun Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp485.658.550 atau subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sementara uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kejari Jember Buka Peluang Muncul Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap Dedy Dwi Setiawan dan para terdakwa lainnya telah digelar pada Rabu (15/7/2026).

Dia menegaskan, meski perkara yang menjerat Dedy dkk sudah selesai di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara Sosraperda akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," tegas mantan penyidik KPK ini.

Karenanya, Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan terdapat perintah dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

"Terkait penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," ujar Ivan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.