Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Proses adopsi bayi laki-laki yang dibuang di toilet gerbong Kereta Api (KA) Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya baru bisa diproses sekitar tiga bulan ke depan.
Polisi menegaskan, tahapan tersebut baru dapat berjalan setelah perkara hukum yang menjerat kedua orang tua bayi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasat PPA-PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut masih harus menunggu proses hukum selesai.
Selain itu, keluarga kandung juga masih memiliki hak sebagai wali sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum boleh sekarang. Paling tidak sekitar tiga bulan ke depan baru bisa diproses. Itu pun setelah perkara inkrah. Orang tua kandung maupun keluarganya masih memiliki hak sebagai wali. Kalau keluarga tersangka ingin mengambil dan memenuhi prosedur yang berlaku, itu masih dimungkinkan," lanjut dia, Rabu (15/7/2026).
Ratna menjelaskan, status bayi sebagai anak negara tidak serta-merta menghilangkan hak keluarga kandung.
Selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, orang tua maupun keluarga bayi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengasuhan sesuai prosedur.
Apabila keluarga memutuskan tidak mengambil hak pengasuhan, masyarakat umum dapat mengajukan adopsi melalui mekanisme resmi yang difasilitasi Dinas Sosial.
"Kalau keluarga tidak mengambil, nanti masyarakat umum bisa mengajukan adopsi. Tapi semuanya harus melalui proses resmi di Dinas Sosial," tambah Ratna.
Selain menunggu proses hukum, kondisi kesehatan bayi juga menjadi pertimbangan sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial.
Saat ini bayi yang diperkirakan belum genap berusia satu bulan tersebut masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Solo.
Ratna memastikan bayi akan diserahkan kepada Dinas Sosial setelah kondisinya dinyatakan stabil oleh tim medis.
"Karena umur bayi masih sekitar sebulan, kondisinya masih dalam penanganan dokter anak di RS Bhayangkara. Nanti pasti akan kita serahkan ke Dinas Sosial karena statusnya menjadi anak negara. Kalau ada yang mau mengadopsi, siapapun silakan mengajukan secara resmi ke Dinas Sosial," terang Ratna.
Baca juga: Bayi Dibuang di Toilet KA Sancaka Solo Tuai Simpati, Warganet Ramai Ingin Adopsi
Kasus pembuangan bayi di toilet KA Sancaka sempat menjadi perhatian luas masyarakat.
Ratna mengungkapkan banyak warga menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut, terutama melalui media sosial.
Namun hingga kini, belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan adopsi secara resmi kepada Unit PPA-PPO Polresta Solo.
"Kalau yang datang langsung ke PPA memang belum ada. Tapi komentar di media sosial banyak sekali yang ingin mengadopsi. Kalau nanti ada yang bertanya secara resmi, akan kami arahkan ke Dinas Sosial. Namun tetap menunggu proses hukumnya selesai lebih dulu," ujar dia.
Baca juga: Bayi yang Dibuang di KA Sancaka Solo Belum Bisa Diadopsi Meski Berstatus Anak Negara, Ini Alasannya
Sementara itu, penyidik Polresta Solo masih menyelesaikan pemberkasan kasus pembuangan bayi tersebut.
Polisi saat ini melengkapi keterangan seorang saksi yang diketahui melanjutkan perjalanan ke Surabaya usai kejadian.
"Ada satu saksi yang masih kami lengkapi keterangannya karena saat itu langsung melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Identitasnya sudah kami ketahui dan hari ini diperiksa untuk melengkapi berkas. Setelah itu berkas akan segera kami kirim," pungkas dia.
(*)