TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu (Rohul).
Diduga, perusahaan melakukan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, untuk usaha perkebunan sawit.
Lokasinya berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Kasus ini telah dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat Rohul ke Polda Riau.
Masyarakat menilai, kegiatan perusahaan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dalam laporannya, masyarakat turut menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan, serta belum terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sudah dilayangkan pada 8 Juli 2026 lalu.
"(Dumas) terkait dengan pencemaran lingkungan dan DAS yang sudah tidak terlihat lagi, yang sudah digarap PT APSL. Andika Permata Sawit Lestari. Itu yang kita laporkan. Sekaligus ketimpangan-ketimpangan sosial yang cukup banyak dirasakan masyarakat," ujar seorang warga yang menjadi perwakilan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi Samosir, membenarkan jika laporan tersebut sudah diterima dan kini sedang dalam pendalaman tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Benar, laporannya saat ini sedang dalam penyelidikan," ujar Rudi, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu berdasarkan informasi, PT APSL mengantongi izin usaha perkebunan dari Bupati Rohul saat itu, pada tahun 2002.
Luasan area yang digarap mencapai kurang lebih 3.112 hektare, berlokasi di Desa Sontang dan juga Desa Teluk Sono.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)