POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pihak kejaksaan hingga saat ini masih mengejar aset-aset dari para tersangka kasus korupsi tata niaga timah, terdakwa Tamron alias Aon cs.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung didampingi TNI memindahkan pasir timah sekitar 104 ton aset milik Tamron alias Aon terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang berada di Kabupaten Belitung Timur.
Pemindahan aset dilakukan dari fasilitas PT MCM 2 yang berada di kawasan Gunung Kik Karak Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit menuju ke smelter PT MCM 1 yang terletak di Desa Mentawak, Kecamatan Kelapa Kampit.
Terkait kemungkinan adanya penampahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belitung Timur, Bayu Utomo, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali pusat.
"Mengenai penambahan tersangka baru terkait Aon, kami belum bisa berkomentar karena bukan ranah di kami penanganan perkara atas nama Aon itu," ujar Bayu Utomo kepada Posbelitung.co, Rabu (15/7/2026).
Secara prosedural, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut digarap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Meski begitu, Bayu memastikan bahwa Kejari Beltim tidak tinggal diam dan tetap bersiaga penuh di lapangan.
Pihak Kejari menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh apabila sewaktu-waktu terdapat arahan langsung untuk kepentingan pengembangan perkara.
"Pastinya, kalau ada perintah, instruksi, atau permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri yang lain, kami pasti siap memberikan dukungan penuh (support)," kata Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menguraikan batas kewenangan yang dimiliki oleh Kejari Belitung Timur dalam menghadapi kasus tersebut.
Selama belum ada arahan resmi dari yang lebih tinggi, tindakan yang dapat diambil terbatas pada fungsi pengawasan.
"Sejauh belum ada permintaan atau instruksi dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, kami hanya bisa melakukan fungsi monitoring situasi di lapangan saja," ungkapnya.
Bayu pun menyebut, sejauh ini memang belum ada update yang masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Informasi terakhir yang diterima oleh pihak Kejari Beltim berkaitan aktivitas peninjauan aset-aset milik tersangka beberapa waktu lalu.
"Iya, belum ada update baru lagi. Informasi terakhir yang masuk hanya pada saat adanya agenda kunjungan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kemarin," tutupnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)