SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Aktivitas produksi sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timu (Jatim), dihentikan paksa oleh warga sekitar.
Penyegelan ini dipicu oleh polusi debu serta bau cat menyengat dari operasional bengkel yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman padat penduduk.
Menanggapi keresahan warga, Komisi C dan Komisi A DPRD Sidoarjo berkolaborasi dengan jajaran pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, serta instansi terkait langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tersebut dilanjutkan dengan forum mediasi yang mempertemukan pihak warga dan pemilik usaha di Kantor Desa Seketi pada Rabu (15/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Khoirul Hidayat, mengungkapkan bahwa secara administratif usaha karoseri tersebut sebenarnya telah mengantongi izin operasional yang resmi sejak tahun 2023.
Namun, legalitas formal dinilai tidak menggugurkan kewajiban sosial pengusaha terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.
"Dari hasil mediasi, ada kesepakatan baru antara warga dan pemilik usaha. Meskipun izin usaha lengkap sejak 2023, pihak pengusaha kurang melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Memiliki izin saja tidak cukup jika mengabaikan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi," tegas Khoirul Hidayat pada Rabu (15/7/2026).
Guna meminimalkan dampak polusi udara yang mengganggu kesehatan warga, pihak manajemen karoseri berkomitmen melakukan perombakan total pada fasilitas produksinya.
Beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan dalam mediasi meliputi:
DPRD Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo menyatakan akan mengawal ketat realisasi janji tersebut. Pengawasan ketat di lapangan akan dipantau langsung oleh Polsek dan Camat Balongbendo.
"Apabila dalam waktu dua bulan tidak ada iktikad baik atau upaya perbaikan yang signifikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha," imbuh politisi PDIP tersebut.
Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo, membenarkan bahwa usaha karoseri tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit sejak 2023.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Secara legalitas, NIB milik usaha karoseri tersebut sudah terbit sejak tahun 2023," jelas Ridho.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan membekukan hingga mencabut NIB, jika pemilik usaha terbukti mengabaikan kesepakatan lingkungan ini dalam masa evaluasi dua bulan ke depan.
Penyelesaian konflik ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan investasi daerah dan kenyamanan hidup masyarakat lokal, agar tercipta iklim usaha yang ramah lingkungan.