TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Trenggalek Tahun Anggaran 2027.
Bukan hanya Nota KUA PPAS, Paripurna DPRD itu juga diagendakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Mas Syah sapaan akrab wakil bupati muda ini, visi RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025-2029 yaitu terwujudnya Trenggalek yang Adil dan Makmur.
Menurutnya, itu mengadopsi visi abadi Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
"Kalau tema dan prioritas pembangunan tahun 2027 ini Pemkab Trenggalek memilih 'Penguatan Peran Komunitas dan Lintas Sektor Dalam Rangka Mewujudkan Kota Atraktif'," ulas Mas Syah, dalam sidang Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Pencuri 11 Perhiasan Emas Warga Tambakrejo Tulungagung Ditangkap Polsek Sumberbempol
Dikatakannya, tema ini maka prioritas 2027 lebih kepada pembangunan infrastruktur publik yang partisipatif yang mendukung kota atraktif dan berkelanjutan.
Lalu, pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan berbasis komunitas dan tata kelola pemerintahan yang berbasis ekologi dan data.
Politikus PKB ini mengungkapkan melihat kondisi fiskal ini pihaknya berusaha agar pembangunan di Kabupaten Trenggalek bisa lebih baik.
Terlebih, menurutnya dengan belanja rutin Pemkab Trenggalek, belanja pegawai juga belanja modal, terkhusus di infrastruktur.
"Kita tengah berupaya agar ke depan kita bisa lebih banyak lagi," paparnya.
"Kita akan rumuskan antara eksekutif maupun legislatif bagaiman kita mencari jalan keluar. Pun mencari pembiayaan-pembiayaan alternatif yang lainnya," tutupnya.
Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menerangkan hari ini yang pertama pandangan Fraksi-fraksi terhadap perubahan Perda DPRD yang kemari notanya telah disampaikan oleh Pak Bupati.
Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, Doding mengatakan ada beberapa catatan yang nanti Jumat akan dijawab oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
"Khususnya tentang perbaikan pajak dan retribusi itu tentang digitalisasi proses penarikan dan sebagainya," ujar Doding Rahmadi.
Doding mengatakan yang diutarakan oleh fraksi-fraksi untuk bisa lebih baik. Kemudian perihal proses tata kelola pajak dan sebagainya intensifikasi seperti apa.
"Bagaimana pajak ini nanti tidak memberatkan masyarakat seperti apa," ulasnya.
Sebagai informasi, dalam nota KUA dan PPAS yang disampaikan, pendapatan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2027 diproyeksikan kurang lebih Rp 1,9 triliun.
Lalu, untuk belanja daerah senilai Rp 1,7 triliun. Angka ini bersifat sementara karena belum ada kepastian anggaran dari pusat.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)