TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Fakta itu kini menjadi perhatian penyidik KPK dan akan didalami lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di ruang sidang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Menurutnya, fakta persidangan tersebut akan dianalisis bersama oleh jaksa penuntut umum dan penyidik untuk melihat kemungkinan pengembangan kasus.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan analisis bagi penyidik.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Trump, Sebut Air Mata Jutaan Warga Iran di Pemakaman Ali Khamenei Palsu
Dari hasil analisis tersebut, KPK akan menentukan apakah terdapat kebutuhan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Gus Miftah akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Keputusan tersebut, kata Budi, masih bergantung pada perkembangan proses persidangan dan kebutuhan pembuktian perkara.
“Nah dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ucap Budi.
Dengan demikian, KPK masih menunggu perkembangan sidang sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pihak-pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan, termasuk Gus Miftah.
Proses analisis terhadap dugaan aliran dana tersebut masih terus berjalan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara.
Miftah terima Rp 100 juta di kasus DJKA
Sebelumnya, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.
Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.
Baca juga: Mengejutkan! Intelijen Israel Beberkan Dugaan Rencana Iran untuk Membunuh Donald Trump: Diotaki IRGC
Jaksa pun secara terbuka menyinggung nama Miftah saat membacakan keterangan yang pernah diberikan Dheki dalam proses penyidikan.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa memastikan kepada Dheki, Senin.
“Iya," jawab Dheki singkat.
Jaksa juga menyebutkan ciri-ciri Gus Miftah yang merupakan pendakwah dengan rambut gondrong. “Dia juga dapat duit itu Rp 100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendalami kedatangan Nur Hidayat ke kantor Dheki saat proyek JGSS masih berjalan.
Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya ikut terlibat dalam proyek tersebut.
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," kata Dheki.
Namun, karena proyek telah memiliki pemenang tender, Dheki mengarahkan Nur Hidayat untuk berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)