TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban.
Kasus ini kini tengah didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, mengatakan dugaan rudapaksa itu telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam peristiwa yang dialaminya karena takut mengungkapkannya kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya.
Menurut Ayu, korban diduga mengalami rudapaksa sebanyak empat kali.
"Itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi korban tidak berani bercerita kepada siapa pun termasuk orang tuanya," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Setelah 10 Hari Kabur
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang kerabat korban melihat unggahan status WhatsApp korban yang bernada sedih. Unggahan tersebut memunculkan kecurigaan keluarga.
Kecurigaan semakin menguat setelah seorang tetangga mengaku pernah melihat korban bersama terduga pelaku di sebuah lokasi sepi yang tidak jauh dari rumah korban.
"Ada tetangga cari rumput pernah melihat korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," kata Ayu.
Berbekal kecurigaan tersebut, keluarga kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Korban akhirnya mengaku diduga menjadi korban rudapaksa. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke Polres Lumajang.
"Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Lumajang," ucap Ayu.
Baca juga: Kyai di Sempu Banyuwangi Digelandang ke Polres, Yakuza Maneges Ungkap Pelecehan Santriwati
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban mengaku dipaksa melakukan persetubuhan. Bahkan, korban juga menyebut pernah ditendang oleh terlapor saat berusaha melawan.
"Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa bahkan pernah ditendang oleh terlapor saat memberontak," ujar Suprapto.
Meski demikian, Suprapto menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
"Tapi ini masih akan kami selidiki," katanya.