Enam Tersangka Pelanggar Qanun Jinayat Diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Ini Kasusnya
Eddy Fitriadi July 15, 2026 08:25 PM

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Keenam tersangka masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka disangka melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH MH, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan, ketiga perkara tersebut terjadi di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Banda Aceh.

Perkara pertama bermula ketika sepasang muda-mudi ditemukan warga berada di sebuah rumah pada dini hari. Perkara kedua melibatkan sepasang pria dan wanita yang diamankan petugas keamanan di sebuah kamar rusunawa di Kecamatan Kuta Raja. 

"Sementara perkara ketiga terjadi di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan bantaran Sungai Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala,” katanya.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat Islam di Pemandian Mata Ie

Dikatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum terhadap keenam tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di Mahkamah Syar'iyah.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran agar senantiasa mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. "Selain itu, pengelola usaha penginapan diminta turut berperan aktif memastikan aktivitas di tempat usahanya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.