Motif Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Pelaku Kesal Soal Seragam Sekolah
Budi Sam Law Malau July 15, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif lain di balik aksi teror bom yang menggemparkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial MY (34) ternyata mengaku menyimpan rasa kesal kepada pihak sekolah setelah persoalan seragam anaknya.

Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan, beberapa hari sebelum mengirim pesan ancaman bom, MY sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai pembelian seragam.

Namun, respons yang diterimanya dianggap tidak menyenangkan sehingga memicu kekecewaan.

"Beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi dengan pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam. Respons itu dirasakan oleh tersangka tidak baik," ujar AKP Joko Adi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Joko, pelaku menanyakan persoalan seragam sekolah, lalu mendapat jawaban yang ia tafsirkan sebagai bentuk penolakan.

"Jawabannya, 'Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Joko menirukan keterangan tersangka.

Rasa kesal itu kemudian dilampiaskan MY dengan mengirim pesan ancaman bom melalui WhatsApp kepada pihak sekolah.

Baca juga: Bukan Kali Pertama, Nomor Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diduga Pernah Resahkan Warga

Dalam pemeriksaan, MY mengaku tidak pernah membayangkan aksinya akan memicu kepanikan besar dan menjadi perhatian publik.

"Yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari pemeriksaan juga, tersangka merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukan," ujar Joko.

Meski mengaku hanya melampiaskan emosi, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan gelar perkara, MY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman melalui sarana elektronik.

Keterangan Pelaku Sempat Berubah-ubah

Sebelumnya, polisi menyebut MY sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Bahkan, kepada penyidik ia sempat mengaku hanya "iseng" saat mengirim ancaman bom.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya pada waktu yang berbeda.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan polisi menggandeng psikolog forensik untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Ancaman Bom Sempat Picu Sterilisasi Sekolah

Kasus ini bermula setelah pihak SDN Srengseng Sawah 15 menerima pesan WhatsApp yang berisi ancaman adanya bom di 11 titik lingkungan sekolah.

Ancaman tersebut membuat aparat kepolisian bersama Tim Gegana Brimob Polri dan Unit K-9 Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi terhadap 16 ruangan sekolah.

Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak dan situasi dinyatakan aman.

Polisi kemudian memeriksa lima saksi yang terdiri dari guru dan staf tata usaha serta melakukan pelacakan digital hingga akhirnya mengarah kepada MY.

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi juga menyita telepon seluler Oppo yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap MY tetap berlanjut sembari mendalami seluruh motif dan kondisi psikologis pelaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.