Lindungi ASN dan Non-ASN, Bupati Muba Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Moch Krisna July 15, 2026 11:01 PM

 




TRIBUNSUSMEL.COM,SEKAYU
--Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk pekerja informal dan kelompok rentan.

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet mengatakan, saat ini hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada ASN maupun tenaga non-ASN.

"Alhamdulillah hampir seluruh OPD di Kabupaten Muba sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada ASN dan tenaga non-ASN," kata Toha.

Pihaknya akan terus mendorong agar cakupan kepesertaan semakin luas sehingga lebih banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan.

"Pemkab Muba juga menargetkan perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja informal dan pekerja rentan yang belum menjadi peserta. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua," ungkapnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Kuncoro Budi Winarno mengungkapkan apresiasi atas dukungan Pemkab Muba di tengah tantangan efisiensi anggaran.

"Di tengah efisiensi, kami berharap program prioritas tetap bisa berjalan. Dukungan dari Pemkab Muba sangat kami harapkan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan," ujar Kuncoro.

Salah seorang penerima manfaat, Ibu Hamzah, mengaku santunan yang diterima sangat membantu keluarganya setelah suaminya meninggal dunia.

"Alhamdulillah sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini. Saat suami saya meninggal, kami mendapat santunan yang digunakan untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.