TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Namun, dalam agenda sidang pertama tersebut, Ruben Onsu justru tidak terlihat hadir.
Sebaliknya, Sarwendah datang memenuhi panggilan pengadilan.
Mantan personel Cherrybelle itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Sarwendah menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan pertama sidang saya. Sebagai warga negara yang baik saya datang ke sini di PN Jakarta Selatan," kata Sarwendah sebelum memasuki gedung PN Jakarta Selatan, dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Mengejutkan! Intelijen Israel Beberkan Dugaan Rencana Iran untuk Membunuh Donald Trump: Diotaki IRGC
Dalam kesempatan tersebut, Sarwendah juga menyampaikan tekadnya untuk mempertahankan hak asuh anak.
Baginya, yang terpenting adalah memastikan anak-anak tetap merasa bahagia, aman, dan nyaman di tengah proses hukum yang berlangsung.
"Sebagai seorang ibu dari dulu sampai sekarang tidak berubah, membuat kebahagiaan anak, membuat anak merasa nyaman, dan semuanya," sambungnya.
Sarwendah pun berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
Ia meminta doa agar perkara yang tengah dihadapi dapat diselesaikan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Sementara itu, Ruben Onsu tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Meski demikian, melalui pernyataannya, ia turut berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Trump, Sebut Air Mata Jutaan Warga Iran di Pemakaman Ali Khamenei Palsu
"Doakan persidangan bisa berjalan lancar untuk kebahagiaan anak-anak," kata Ruben Onsu.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak ini menjadi awal dari proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait pengasuhan anak.
Perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kuasa hukum Sarwendah yakni Chris Sam Siwu mengungkap bahwa kliennya akan tetap mempertahankan hak asuh anak tersebut. Ia mengatakan bahwa Sarwendah akan all out di setiap sidang gugatan hak asuh anak tersebut.
"Wenda datang, dia serius dalam sidang dan akan all out buat dapat hak asuh anak," jelasnya.
Sedangkan, dikutip TribunSeleb pada Rabu (15/7/2026), kuasa hukum Ruben Onsu, yakni Raka Kariti Suprapto mengungkap alasan kliennya tak bisa hadir.
Dirinya mengatakan bahwa presenter kondang itu memiliki agenda penting yang tak bisa diwakilkan.
Sehingga, hal itu membuat Ruben Onsu absen dalam sidang pertama gugatannya. Ia juga mengungkap bahwa sidang berjalan dengan lancar.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat."
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari prinsipal maupun kuasa penggugat dan juga tergugat," ujarnya.
"Tapi oleh karena klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan," ujarnya.
"Sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini," lanjutnya.
Kendati tak bisa hadir, Ruben masih tetap dengan tekadnya. Ia berpesan pada kuasa hukum bahwa ia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak asuh anaknya.
Dirinya memang sudah membulatkan tekad untuk merebut hak asuh anak dari sang mantan istri.
Hal itu lantaran Ruben Onsu menilai bahwa lingkungan baru anak-anaknya kurang baik.
Selain itu, ia tidak ingin kehilangan peran sebagai ayah kandung dari kedua anaknya. Terlebih, mereka sudah lama tidak bertemu.
"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," jelasnya.
Mengenai absennya Ruben Onsu di sidang gugatan hak asuh anak itu, Raka menyebut hal itu bukan masalah besar.
Pasalnya sidang pertama gugatan hak asuh anak itu berisi agenda pemeriksaan legalitas para pihak.
"Pada prinsipnya, prinsipal yaitu Ruben tidak berkewajiban untuk hadir apalagi dalam sidang pertama, karena sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas, baik itu prinsipal maupun kuasa," ungkapnya.
Kendati begitu, pada saat proses mediasi, para pihak diwajibkan untuk hadir dan tidak bisa diwakilkan.
Namun, dengan alasan tertentu hal itu bisa diwakili kuasa hukum.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Mahdiyah)