Kecanduan Judol, Pemuda di Limo Depok Nekat Curi Motor dan HP Milik Tetangga
Hironimus Rama July 15, 2026 08:17 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Kecanduan judi online (judol) jenis slot kembali memicu tindakan kriminalitas di Kota Depok, Jawa Barat. 

Seorang pemuda berinisial SRH (20) nekat menyantroni rumah tetangganya sendiri untuk mencuri satu unit sepeda motor matik beserta dua unit HP saat korban tengah tertidur pulas.

​Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.  

Baca juga: Kejar Sindikat Curanmor Sampai ke Ciawi, Tim Resmob Polres Depok Tangkap 2 Eksekutor dan Penadah 

Pelaku yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban memanfaatkan kelengahan saat mendapati pintu rumah targetnya dalam kondisi tidak terkunci.

​“Pelaku masuk ke dalam ruangan saat anak korban yang bernama Baihaqi sedang tertidur pulas di sofa,” kata Saleh di Polsek Cinere, Rabu (15/7/2026) sore. 

Awalnya, pelaku mengambil dua unit handphone, yakni merk Redmi dan iPhone 12 Pro Max. 

Merasa belum cukup, pelaku kemudian merogoh saku celana korban yang sedang tidur untuk mengambil kunci dan remot asli sepeda motor korban.

​Dengan memegang kunci asli tersebut, SRH dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi B 5478 BMZ milik tetangganya. 

Guna menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan motor tersebut di sebuah tempat berjarak sekitar 150 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya dijual.

​Menariknya, usai melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku sempat berlagak tak berdosa. 

SRH bahkan berpura-pura bersimpati dengan mendampingi korban ikut memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan perumahan untuk mencari tahu siapa pencurinya.

​Namun, sepandai-pandainya pelaku bersandiwara, polisi berhasil mengendus kejanggalan dari rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti visual di TKP yang mengarah kuat kepada SRH. 

“Petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Cinere akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan saat yang bersangkutan tengah asyik memancing,” jelasnya. 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Seluruh barang berharga milik tetangganya itu telah dijual cepat dengan total hasil penjualan mencapai Rp16,2 juta, sementara kerugian riil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

​Sepeda motor Honda Vario 160 dijual pelaku melalui media sosial Facebook seharga Rp8,9 juta dengan sistem pertemuan langsung (COD) di kawasan perempatan Grogol, Jakarta Barat. 

Sementara itu, handphone Redmi dijual seharga Rp300 ribu dan iPhone 12 Pro Max dilepas senilai Rp7 juta.

​“Pelaku menggunakannya untuk membayar utang dan melakukan deposit judi online jenis slot,” ujarnya. 

“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi slot ini selama empat bulan terakhir, di mana sekali deposit ia bisa menghabiskan uang hingga Rp5 juta,” sambungnya.

​Saat ini, Polsek Cinere telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu buah dompet hijau milik korban, casing handphone yang sempat dicopot pelaku, dua buah kartu SIM, satu kartu memori, serta BPKB motor dari pihak korban. 

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu penadah barang curian tersebut di kawasan Jakarta Barat.

​Atas perbuatannya yang nekat dan merugikan tetangga dekatnya itu, kini SRH harus mendekam di sel tahanan Polsek Cinere. 

Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara. (m38)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.