TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap mencairkan kembali bantuan sosial (bansos) untuk triwulan ketiga tahun 2026, termasuk di Bogor.
Dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk periode Juli sampai September, dijadwalkan mulai disalurkan pada 20 Juli mendatang.
Penyaluran kali ini ditargetkan untuk sekitar 18 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Namun, daftar orang yang menerima bantuan kali ini dipastikan tidak akan sama persis dengan bulan-bulan lalu.
Perubahan ini terjadi karena pemerintah baru saja selesai memperbarui data kemiskinan nasional, yang disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses pembaruan data ini lewat tahapan yang cukup panjang.
Pendataan dimulai dari tingkat RT dan RW, lalu dicek oleh petugas di desa atau kelurahan, dibahas dalam musyawarah desa, hingga disahkan oleh bupati atau wali kota.
Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memeriksa ulang data tersebut sebelum diserahkan ke Kemensos.
"Bansos triwulan ketiga sedang kita proses. Setidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Karena adanya pembersihan data ini, posisi penerima bansos bisa berubah.
Ada keluarga yang tetap dapat, ada yang dicoret dari daftar karena dinilai sudah mampu, dan ada juga keluarga miskin baru yang dimasukkan.
Sebagai gambaran, pada pencairan tahap kedua lalu, ada sebanyak 475.821 keluarga baru yang masuk sebagai penerima bansos.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sepuluh kelompok, yang disebut dengan istilah Desil.
Kelompok 1 (Desil 1) adalah masyarakat yang paling miskin, sementara kelompok 10 (Desil 10) adalah kelompok orang yang sangat kaya.
Pada tahun 2026 ini, Kemensos memperketat aturan main.
Baca juga: Cukup Siapkan NIK, Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Bogor Tahap 3 Tanpa Aplikasi
Program PKH hanya dikhususkan untuk masyarakat yang berada di kelompok 1 sampai kelompok 4 (kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin).
Sementara untuk bantuan sembako atau BPNT, aturannya lebih ketat lagi, yakni bantuan hanya diberikan untuk kelompok 1 sampai 4, dan tidak lagi diberikan kepada masyarakat yang masuk kelompok 5 (menengah bawah).
Secara umum, syarat untuk menerima bansos ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya KTP dan KK sah, terdaftar di data kemiskinan pemerintah, tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis, serta bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS.
Jumlah uang yang didapat oleh setiap keluarga tidak sama, tergantung siapa saja anggota keluarga yang terdaftar di dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Untuk program PKH yang cair tiga bulan sekali, rincian bantuan per tahapnya adalah:
Sementara untuk program BPNT, masyarakat akan menerima bantuan berupa saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo ini nantinya dipakai untuk membeli bahan pangan di warung atau agen bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Pemerintah menggunakan dua cara untuk mengirimkan uang bantuan ini kepada masyarakat, yaitu lewat bank dan lewat kantor pos.
Sebagian besar bantuan dikirim langsung ke rekening bank milik penerima melalui bank-bank pemerintah (Himbara), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penerima tinggal mengambil uangnya di ATM atau datang ke bank dengan membawa KTP atau kartu bansosnya.
Namun, ada pengecualian bagi warga yang punya keterbatasan fisik atau tinggal di daerah pelosok.
Kelompok seperti penyandang disabilitas berat, lansia yang sudah tidak bisa beraktivitas, warga yang sakit menahun, suku pedalaman, serta warga yang di desanya tidak ada bank, akan menerima bantuan tunai lewat PT Pos Indonesia.
Warga yang masuk kelompok ini akan mendapat surat undangan dan tinggal datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal.
Khusus untuk lansia atau difabel yang tidak bisa berjalan, petugas kantor pos akan mengantarkan uang bantuannya langsung ke rumah mereka.
Karena pemerintah baru saja memperbarui data, masyarakat disarankan untuk mengecek kembali namanya.
Ada dua cara mudah untuk mengeceknya secara mandiri:
1. Lewat Situs Internet Resmi Kemensos
2. Lewat Aplikasi HP