Ketua Bawaslu Mesuji Sujud Syukur Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 15, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono langsung sujud syukur divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Ketua Bawaslu Mesuji Hargai Langkah Hukum Pasca Kantornya Digeledah Jaksa

Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakarsa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Deden didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp 347,7 juta. Dalam sidang putusan, Ketua Bawaslu Mesuji ini divonis bebas.

"Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata Akbar seusai persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa Deden tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan JPU.

Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. "Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan," tukas Akbar.

Dia menegaskan putusan bebas tersebut merupakan bentuk tegaknya keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan," ujarnya.

Menurut Akbar, selama proses pembuktian di persidangan tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.

"Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.