Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memetakan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma sebagai langkah awal mendorong perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus pembentukan kawasan karya cipta dan desain industri.

"Potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Seluma merupakan aset daerah yang harus dilindungi dan dikembangkan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pelaku seni, dan masyarakat, kami berharap semakin banyak karya dan potensi lokal yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Nova Harneli di Bengkulu, Rabu.

Kegiatan inventarisasi kata dia telah dilakukan pada 13–14 Juli 2026 melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk memetakan potensi kekayaan intelektual sekaligus memperkuat sinergi perlindungan terhadap karya masyarakat.

Di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seluma, tim menginventarisasi sembilan lagu daerah yang berpotensi dicatatkan sebagai hak cipta. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga menyiapkan pendampingan pencatatan hak cipta bagi pelaku UMKM, seniman, budayawan, dan komunitas kreatif.

Sementara itu, hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mengidentifikasi tiga warisan budaya tak benda yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal, yakni Tradisi Sekujang, Tari Manjo-Manjo, dan Rejung.

Selain itu, tim juga mendorong percepatan penyempurnaan dokumen pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Tari Pancung Gunia dan Tari Nelas agar surat pencatatannya segera diterbitkan sesuai hasil evaluasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pada koordinasi bersama Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, pembahasan difokuskan pada penguatan pelindungan indikasi geografis Tenun Bumpak Seluma. Tim menilai pembinaan terhadap kelompok pengrajin masih perlu ditingkatkan untuk menjaga kualitas, konsistensi produksi, dan reputasi produk tersebut.

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan Tenun Bumpak Seluma agar mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan pemetaan ditutup dengan koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Seluma yang membahas perkembangan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam pertemuan itu, tim mendorong fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi sebagai bagian dari rencana aksi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hingga proses pengajuan permohonan selesai.