Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan bos buah di Bandar Lampung terkait dugaan penipuan pembelian belasan ton melon senilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Bos Buah di Lampung Laporkan Mitra MBG ke Polda Lampung, Ngaku Merugi Rp 170 Juta
Terlapor merupakan mitra dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial Sr, yang melakukan pemesanan buah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Mapolda Lampung dengan laporan polisi nomor: LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pelapor bernama Yatni Sumarni (56), pemilik Abeng Buah Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
"Ya benar ada laporan tersebut. Sudah ditindaklanjuti dan prosesnya sedang dalam penyelidikan," kata Yuni, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, polisi masih mencari bukti dan saksi untuk menguatkan setiap peristiwa yang dilaporkan korban.
Owner Abeng Buah, Yatni Sumarni (56) menceritakan awal mula dirinya tertipu hingga ratusan juta rupiah hingga terpaksa melapor ke Mapolda Lampung.
Terduga pelaku Sr warga Jati Agung, Lampung Selatan memesan buah kepada korban Yatni berupa melon dan nanas untuk kebutuhan SPPG.
Adapun buah yang dipesan terakumulasi sebanyak 13 ton melon dengan nilai Rp 148 juta dan 2.950 buah nanas senilai Rp 21 juta.
"Setelah semua buah pesanan dikirimkan namun terlapor hingga kini belum membayar pembelian buah tersebut," kata Yatni, Rabu (15/7/2026).
Sampai dengan 7 bulan, tidak ada upaya dari Sr untuk membayar semua pesanan buah. "Makanya kami membuat laporan tersebut ke polisi," tukasnya.
Yatni mengungkapkan bahwa dirinya merugi hingga Rp170 juta atas perbuatan Sr itu.
Dia tidak tahu bakal tertipu karena awalnya pembayaran terhadap barang yang dipesan pelaku lancar. Namun, setelah itu macet tidak ada kejelasan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)